Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI agar lebih selektif sebelum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berkaca dari robohnya bangunan di Jagakarsa yang melanggar sempadan sungai. Berakhir dengan terjadi longsor dan banjir yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, diduga ada syarat yang tidak dipenuhi oleh pengembang saat membuat perumahan Melati Residance, sehingga menyebabkan longsor.
“Ini juga bahan evaluasi terhadap Citata maupun PTSP agar tidak mudah mengeluarkan izin kepada pengembang yang tidak memenuhi syarat,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Ida mengatakan, saat peninjauan ke lokasi longsor di Ciganjur Jakarta Selatan, pihaknya melihat syarat teknis pemetaan trase pondasi perumahan Melati Residance tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Saat kita kesana melihat trase yang harusnya 20 meter, tapi kalau dilihat dari fisik pondasi perumahan itu mepet banget dengan kali. Berartikan tidak sesuai. Makanya kita tunggu penyelidikan dan akan memanggil pihak pengembang, sebab ada korban jiwa,” ungkapnya.
Baca juga: Longsor Jagakarsa, DKI Lakukan Evaluasi Total Tata Ruang
Sementara Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin mengatakan sudah meminta Suku Dinas Citata untuk melakukan pengecekan terhadap IMB Melati Residance.
“Sudin Citata dan PTSP Jaksel sudah diminta melakukan pengecekan terhadap perizinan Melati Residance baik izin IMB, izin kontruksi turap, zonasi untuk mengetahui apakah perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai kondisi eksisting. Sebab ada kemungkinan izin yang dikeluarkan berbeda dengan kondisi di lapangan,” paparnya.
Munjirin juga memastikan apabila hasil penyidikan terbukti pengembang tidak memenuhi syarat, maka akan diminta pertanggungjawaban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian awal.
“Pengembang pernah melakukan kesepakatan dengan warga yang ada dibawah bahwa menjamin akan mengganti segala kerugian apabila terjadi malapetaka kecuali gempa dan force majeure,” tukasnya.(OL-5)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved