Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rehabilitasi Gedung Kejagung Harus Libatkan Tim Cagar Budaya

Putri Anisa Yuliani
24/8/2020 10:46
Rehabilitasi Gedung Kejagung Harus Libatkan Tim Cagar Budaya
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Susanto)

GEDUNG utama Kejaksaan Agung RI terbakar habis pada Sabtu (22/8) hingga Minggu (23/8) lalu. Pemerintah pusat pun berencana melakukan pembangunan kembali dengan dana APBN.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Novriadi Setio Husodo, gedung setinggi enam lantai itu belum tercatat sebagai cagar budaya.

"Untuk Gedung Utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya di Keputusan Gubernur S.K 475/93 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya," kata Novriadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Namun, perlakuan pada pembangunan kembali gedung tersebut dinyatakan harus mengikuti kaidah pada pembangunan ulang gedung cagar budaya.

Baca juga: Pemadaman Gedung Kejaksaan Agung Selesai

Novriadi mengatakan gedung Kejaksaan Agung RI saat ini sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI.

"Tetapi karena berada di wilayah pemugaran sesuai S.K. gub tentang kawasan pemugaran tahun 1975, dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," tukasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada beberapa kriteria agar sebuah bangunan atau objek benda bisa ditetapkan sebagai cagar budaya yakni berusia lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai sosial, nilai arsitektur, dan nilai ilmu pengetahuan.

Sementara itu, gedung Kejagung RI dibangun pada 1961 lalu dan selesai pada 1968. Sehingga gedung Kejagung RI telah berusia 52 tahun dan memenuhi salah satu kriteria benda sebagai cagar budaya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya