Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengakomodasi protes banyak orangtua murid terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dengan membuka jalur zonasi bina RW.
Jalur itu khusus bagi para calon peserta didik baru (CPDB) yang tempat tinggalnya masih sangat dekat atau satu RW dengan sekolah,
tetapi dinyatakan tidak lolos dalam seleksi di jalur zonasi pekan lalu.
“Untuk menampung CPDB dari jalur itu, akan ditambah rasio rombongan kelas sebanyak 10% atau empat orang per rombongan kelas. Dipastikan jalur ini tidak mengganggu kuota jalur prestasi yang dibuka mulai 1 Juli 2020,” jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang digelar secara daring bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemarin.
Jalur zonasi bina RW, lanjutnya, mulai dibuka setelah jalur prestasi, yakni pada 4 Juli dan lapor diri dimulai pada 6 Juli. Namun, Nahdiana
menegaskan, dalam jalur RW tersebut tetap akan diberlakukan seleksi berdasarkan usia apabila daya tampung yang ditambah tak sebanding dengan jumlah pendaftar.
“Jalur zonasi bina RW ini hanya diperuntukkan CPDB lulusan tahun ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD, Dasar, dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan pihaknya mendukung langkah dan upaya yang dilakukan Disdik DKI.
Menambah daya tampung rombongan kelas bukanlah hal baru. Sebelumnya Pemkot Surabaya juga pernah meminta hal yang sama selama dua tahun berturut-turut.
Menurutnya, izin menambah rasio peserta didik dalam satu rombongan kelas ini patut disetujui untuk mengakomodasi permintaan CPDB.
“Namun, tetap ada pertimbangannya karena jangan sampai penambahan rasio peserta didik ini juga bisa mengganggu keberadaan sekolah swasta. Bagaima na pun sekolah swasta juga memiliki kontribusi yang besar terhadap pendidikan,” ungkap Hamid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan jalur zonasi dimulai sejak 2017 dengan tujuan agar pendidikan dapat merata dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Sebelum ada sistem zonasi, PPDB dilakukan dengan seleksi berdasarkan nilai rata-rata ujian nasio nal (UN).
Nilai, tambah Hamid, bisa dikerek dengan berbagai upaya. Siswa mampu yang bisa kursus atau bimbel akan mendapat sekolah bagus-bagus. Adapun masyarakat kelas menengah ke bawah yang mendapatkan sekolah kurang bagus kadang tersingkir dari sistem.
“Masyarakat bawah itulah yang perlu kita proteksi. Itulah kenapa kita memperkenalkan sistem zonasi,” pungkasnya. (Put/Ssr/X-7)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved