Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ombudsman menilai masifnya ratusan ribu kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari laporan Jasa Marga disebabkan kurangnya efektivitas pengawasan yang ketat oleh petugas keamanan di titik pembatasan atau check point.
"Jumlah personel dari Satpol PP DKI saja hanya 5.000 orang. Tidak mungkin meng-cover semua check point dan pos pantau. Kami ragukan efektivitasnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, Jakarta, Jumat (22/5).
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membendung arus kendaraan di sekitar wilayah Jabodetabek dengan membuat kebijakan pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) juga dianggap sulit dipraktikkan secara tegas.
"Pengecekan keabsahan surat izin keluar masuk secara teknis sulit dilakukan karena akan menimbulkan kemacetan. Upaya Jakarta sudah bagus, tapi kami kurang yakin. Kebijakan itu tidak efektif jika tidak ada kebijakan di tingkat pusat," ujar Teguh.
Baca juga: DPRD Minta Anies Tidak Gegabah Longgarkan PSBB
Menurutnya, pemerintah pusat wajib mengeluarkan kebijakan larangan balik dengan sanksi yg tegas. "Harus menambah personel yang memadai termasuk kepolisian. Bukan hanya mengerahkan polisi, tapi menyiapkan anggaran yang cukup juga untuk mereka," tukas Teguh.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengamini pernyataan Ombudsman tersebut. Aparat atau petugas yang berjaga di 33 check point masih minim. Ada perbedaan pengawasan di darat dengan pelabuhan atau di bandara, seperti cuaca yang panas membuat pengawasan lengah.
"Kalau di stasiun, pelabuhan, dan bandara ada petugas yang khusus memeriksa kelengkapan adminsitrasi dan di ruang tertutup yang sejuk. Sementara di lapangan, udara panas," kata Djoko
Bila sekarang diterapkan, imbuhnya, memang sudah agak terlambat untuk menahan keluar Jakarta. "Namun setidaknya, ada upaya menahan masuk Jakarta karena sudah cukup besar yang keluar Jakarta," pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya membangun 33 check point yang merupakan akses masuk ke Jakarta. Check point itu berada di seluruh Jakarta terutama di pintu-pintu masuk Jakarta, antara lain di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, kemudian juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya.
Pemprov DKI fokus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga fokus dilakukan di 12 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (OL-14)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved