Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH sanksi akan diterapkan selama berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Depok, Jawa Barat, mulai teguran hingga denda administrasi maksimal Rp50 juta bagi pelanggar PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany menjelaskan para pelanggar PSBB di Kotanya akan dikenanan denda sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 40 Tahun 2020 tentang pedaman pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanggulangan di Kota Depok.
"Tidak menggunakan menggunakan masker diluar rumah/tempat umum/fasilitas umum denda adiministrasi Rp100.000-Rp250.000, ditambah lagi hukuman kerja sosil berupa membersihkan sarana fasilitas umum, " katanya dihubungi di Balaikota Depok Kamis (14/5).
Pihak restoran/runah makan yang melayani ditempat tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 akan dihentikan sementara dan denda administrasi Rp5-10 juta.
Baca juga :PSBB: Polresta Cirebon Tilang Puluhan Kendaraan Pemudik
Demikian hotel yang menciptakan kerumunan dalam area hotel dan tidak menerakan protokol pencegahan penyebaran covid-19, dihentikam sementara kegiatan berupa penyegelan selama PSBB dan denda administrasi Rp25-Rp50 juta.
Melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, diberikan teguran lisan dan tertulis.
Melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang ditempat atau fasititas umum diberikan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administrasi Rp100.000-Rp250.000
Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa PSBB untik masa inkubasi 14 hari yaitu 13-26 Mei 2020.
Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan saat ini Kota Depok mamasuki PSBB Jilid III. " Kami sudah menyiapkan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang mengisolasi mandiri di rumah silahkan berkoordinasi dengan tim pemantau dan puskesmas setempat untuk segera difungsikan, " kata Idris (OL-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved