Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sanksi Maksimal Rp50 Juta bagi Pelanggar PSBB III di Depok

Kisar Rajaguguk
14/5/2020 15:31
Sanksi Maksimal Rp50 Juta bagi Pelanggar PSBB III di Depok
PSBB Kota Depok(MI/Bary Fathahilah )

SEJUMLAH sanksi akan diterapkan selama berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III di Kota Depok, Jawa Barat, mulai teguran hingga denda administrasi maksimal Rp50 juta bagi pelanggar PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany menjelaskan para pelanggar PSBB di Kotanya akan dikenanan denda sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 40 Tahun 2020 tentang pedaman pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanggulangan di Kota Depok.

"Tidak menggunakan menggunakan masker diluar rumah/tempat umum/fasilitas umum denda adiministrasi Rp100.000-Rp250.000, ditambah lagi hukuman kerja sosil berupa membersihkan sarana fasilitas umum, " katanya dihubungi di Balaikota Depok Kamis (14/5).

Pihak restoran/runah makan yang melayani ditempat tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 akan dihentikan sementara dan denda administrasi Rp5-10 juta.

Baca juga :PSBB: Polresta Cirebon Tilang Puluhan Kendaraan Pemudik

Demikian hotel yang menciptakan kerumunan dalam area hotel dan tidak menerakan protokol pencegahan penyebaran covid-19, dihentikam sementara kegiatan berupa penyegelan selama PSBB dan denda administrasi Rp25-Rp50 juta.

Melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, diberikan teguran lisan dan tertulis.

Melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang ditempat atau fasititas umum diberikan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administrasi Rp100.000-Rp250.000

Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa PSBB untik masa inkubasi 14 hari yaitu 13-26 Mei 2020.

Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan saat ini Kota Depok mamasuki PSBB Jilid III. " Kami sudah menyiapkan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang mengisolasi mandiri di rumah silahkan berkoordinasi dengan tim pemantau dan puskesmas setempat untuk segera difungsikan, " kata Idris (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya