Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PMJ: Pelanggar PSBB DKI Bisa Dipidanakan

Rahmatul Fajri
14/9/2020 16:05
PMJ: Pelanggar PSBB DKI Bisa Dipidanakan
Anggota kepolisian memeriksa kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

POLDA Metro Jaya (PMJ) akan menindak pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Penindakan dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  

Dalam beberapa hari terakhir, PMJ telah melakukan sosialisasi dan operasi yustisi bersama TNI, Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP. Semua pihak diminta mematuhi protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta terkait PSBB.

Jika mengabaikan aturan, petugas kepolisian bisa menindak pelanggar dengan hukuman pidana. Sebab, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 tentang Penyebaran Wabah Penyakit, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, berikut Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Baca juga: Pelanggaran PSBB, Denda Progresif Mengintip

"Melakukan penindakan dan yustisi secara persuasif dan humanis, dengan langkah step by step. Mulai peneguran, juga penindakan dengan denda. Yang kita kedepankan adalah Satpol PP, dengan TNI dan Polri yang mengikuti. Jika tetap melanggar, kalau perlu tindakan tegas pidana," ujar Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (14/9).

Kendati demikian, lanjut dia, penindakan ini perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan lembaga penegak hukum lain. Menurutnya, harus ada petunjuk teknis saat melakukan penindakan di lapangan.

Sejauh ini, Satpol PP DKI yang terdepan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Pelanggar dikenakan hukuman sosial dan denda uang.

Baca juga: TNI-Polri Ikut Awasi PSBB Total di Jakarta

"Nanti kita koordinasikan lagi hari ini. Setelah rapat baru kita mengetahui petunjuk lapangan pelaksanaan di lapangan seperti apa. Termasuk masalah kekuatannya. Harapannya adalah teman-teman perangkat dari pemerintah daerah, karena menggunakan Pergub DKI,” imbuh Yusri.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara ketat. Keputusan itu menyusul lonjakan kasus covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya