Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dapat Izin Kemenperin, 287 Perusahaan Abaikan Protokol Covid-19

Putri Anisa Yuliani
13/5/2020 17:30
Dapat Izin Kemenperin, 287 Perusahaan Abaikan Protokol Covid-19
Buruh pabrik di Cikupa Tangerang(MI/FRANSISCO CAROLIO)

Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Sidak dilakukan untuk menegakkan aturan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari 1.145 perusahaan, sebanyak 287 perusahaan bergerak di luar sektor yang dikecualikan oleh Peraturan Gubernur DKI No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19. Perusahaan-perusahaan tersebut masih bisa beroperasi karena mendapat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Namun, perusahaan-perusahaan itu diketahui lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: DKI Tegaskan tidak Ada Peredaran Daging Babi di Pasar

"Kepada 287 perusahaan ini kami berikan peringatan," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah, Rabu (13/5).

Dari 287 perusahaan yang mendapat IOMKI itu terdapat 53.697 orang yang bekerja.

Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni di Jakarta Timur sebanyak 99 perusahaan, Jakarta Utara 94 perusahaan, Jakarta Barat 73 perusahaan, Jakarta Selatan 17 perusahaan, dan Jakarta Pusat 4 perusahaan.

Dari sidak itu, Disnakertrans juga menutup sementara 191 perusahaan yang bergerak di sektor yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat IOMKI dari Kemenperin. Lalu ada 668 perusahaan yang dikecualikan namun belum melaksanakan protokol covid-19 secara maksimal. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya