Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima sejumlah kecaman atas Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang dinilai inkonstitusional. Salah satunya dari Calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPP PAN.
Dahim melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (23/3). Ia menolak rangkaian pemilihan Wabup terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan wakil bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," kata Dahim, Senin (23/3).
Ia mengatakan, protes dilakukan lantaran namanya tidak dimasukkan dalam kandidat calon pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Padahal Ia telah mengantongi surat rekomendasi DPP partai pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
"Pada paripurna yang digelar DPRD Rabu (18/3) lalu hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung tapi kenapa tidak diakomodir dewan," jelas dia.
Dia mengaku, surat keberatan yang dialamatkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi. Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatannya. Pertama, pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2.
Kemudian, lanjut Dahim, penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3. Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati.
"Karena itu saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah Inkonstitusional," tegas dia.
Sementara Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi, Bagus Lukito mengatakan, para anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus bertaubat. Menurut dia Pilwabup Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3) lalu itu tidak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang harus segera dihentikan.
"Segera bertobat karena ini musim penyakit begini, segera bertobat. Pemilihan wakil bupati ada mekanisme, ada aturan. Jangan sekali-kali aturan itu dilanggar oleh dewan itu sendiri. Yang perlu dicatat, DPRD itu bukan Dewan Perwakilan Rakyat Dagelan, bukan itu," kata dia.
Terlebih, kata dia, Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menginstruksikan agar Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan ke tahap pemilihan sebelum menempuh aturan yang berkaitan dengan pemilihan.
"Sudah jelas melawan aturan ini sudah diingatkan pula oleh pusat dan provinsi, kenapa masih dilanjutkan. Segeralah tobat dan kembali ke jalan yang benar," kata Bagus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan namun DPRD setempat tetap menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (18/3) lalu.
Pada paripurna yang tidak dihadiri oleh satupun unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah 40 anggota dewan yang menghadiri paripurna memberikan suara bulatnya kepada Ahmad Marjuki. (OL-13)
Baca Juga: Seorang Pasien PDP Covid-19 di Banda Aceh Meninggal
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
LONJAKAN penumpang terjadi secara signifikan di titik pemberhentian bus Trans Wibawamukti, Kawasan Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak pagi hingga siang hari.
kecelakaan kereta KRL dengan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Senin malam (27/4). Salah satu korban meninggal dunia merupakan guru SDN Pulogebang 11, ibu Nurlaela
Berdasarkan informasi yang didapat, CommuterLine sedang berhenti di jalur 1 menuju Cikarang atau arah timur. Beberapa saat kemudian, kereta jarak jauh dari arah barat memasuki jalur
VP Corporate Communication KAI, Anne Purba menyampaikan permohonan maaf atas insiden abrakan antara KRL Bekasi dengan KA Argo Bromo Anggrek.
KERETA rel listrik (KRL) jurusan Bekasi-Jakarta Kota mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di area stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Sinar Mas Land Expo 2026 hadir di Bekasi dengan promo besar: diskon hingga Rp100 juta, KPR mulai 1%, dan benefit hingga 35%. Cek detailnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved