Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita narkotika dengan jenis ganja seberat 500 kg di Terminal 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ganja tersebut berhasil di sita dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh BNN. Dari hasil penggrebekan BNN juga turut menangkap empat orang pelaku. Mereka ditangkap di kawasan yang berbeda.
Dua orang ditangkap di daerah Ciledug, Jakarta Selatan. Sementara itu, ua orang lagi ditangkap di daerah Aceh. Sayangnya pihak BNN tidak merinci indetitas para pelaku.
Setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. Satu orang berperan sebagai sopir yang bertugas untuk menjemput barang haram itu kemudian mengantar ke tempat penyimpanan.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi, Arman Depari, mengatakan satu berperan menjaga tempat penyimpan sebelum diedarkan kepada masyarakat. Sedangkan dua orang lagi berperan sebagai pengirim
Dari hasil interogasi, mereka sudah tiga kali melalukan penyelundupan dengan jumlah ganja yang bervariasi. BNN pun tidak merinci setiap jumlahnya.
"Dan ini yang paling besar jumlahnya, serta barang semua dari Aceh," kata Arman dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Modus yang dilakukan keempat pelaku sendiri terbilang baru karena diselundupkan melalui mobil yang angkut dengan kapal.
"Biasanya penyelundupan ganja paling banyak menggunakan jalur darat, menggunakan truk, kendaraan pribadi atau bus lintas Sumatera. Kemudian ada juga ditemukan beberapa kali lewat kargo. Sementara untuk yang kali ini baru sekali didapati BNN," jelas Arman.
Barang haram itu disembunyikan di dalam satu unit minibus dengan nomor polisi B 7770 IE yang sebelumnya sudah dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas.
Ganja kering itu dibungkus dengan solatip dan diletakan di bawah bak minibus berwarna silver yang dimodifikasi itu.
Minibus sendiri diangkut dengan ssbuah truk, lalu dibawa sebuah Kapal bernama Sakura Ekspres dengan jalur laut menuju Pulau Jawa.
"Di bawah atau di dasar mobil itu dibuat kompartemen yang dilapis dengan baja kemudian dilas. Di dalamnya diisi ganja, maksudnya untuk mengelabuhi petugas jika dilakukan pemeriksaan," ungkap Arman.
"Ini kamuflase oleh para sindikat untuk bisa aman tanpa kecurigaan dari petugas pada saat dikirim ke Jakarta," imbuhnya.
Diketahui, ganja yang berasal dari Aceh tersebut, dikirim melalui Pulau Bangka terlebih dulu sebelum diedarkan ke Jawa. "Beruntung hasil mengintai selama satu bulan yang dilakukan pihaknya tidak sia-sia," cetus Arman.
Arman menyebut bahwa kasus ini masih ada kaitannya dengan penggerebekan yang dilakukan BNN pada Kamis 8 Agustus 2019 lalu di sekitar SDN Kramat Jati 02 Pagi, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab jenis ganja setengah ton itu identik dengan yang ditemukan di Kramat Jati.
"Ini adalah kelanjutan operasi kita yang kita laksanakan pada hari Kamis yang lalu," pungkas Arman.
Sebelumnya, BNN juga berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 200 kg di sekitar SDN Kramat Jati 02 Pagi, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 8 Agustus 2019.
Berbeda dengan kasus baru ini, modus yang dilakukan pelaku ini menyembunyikan ganja dalam mesin kompresor, peti besi dan sejumlah tabung karbit berukuran besar yang telah dilas.
Pelaku menyembunyikannya di sebuah bangunan yang dibuat seolah-olah bengkel. Total ada 11 peti dan mesin kompresor berisi ratusan narkoba. Kemudian, sebanyak empat orang kurir diamankan. (OL-09)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Esther melihat dampak ekonomi akibat pelarangan total peredaran vape, sebab industri rokok elektrik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh serta legalitasnya sudah diatur.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
Arvindo mendukung penuh BNN dalam memberantas narkotika bermodus vape, namun meminta pemerintah membedakan produk legal berpita cukai dengan produk oplosan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved