Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapatkan sebesar Rp19 Juta dari pelanggar yang membuang sampah semabarangan. Uang denda tersebut dengan selama enam bulan.
Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, mengatakan jumlah Rp19 juta dari 210 orang pelanggar.
Diketahui pada tahun lalu Pemprov berhasil memberikan sanksi administratif kepada 649 pelanggar yang membuang sampah sembarangan dengan total denda sebanyak Rp 128 Juta.
"Ya kita memang sudah melakukan kegiatan penegakan sejak 2016, ketika itu denda total Rp201 juga dari 700 lebih pelanggar," kata Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Ahmad Hariadi, saat dihubungi, Rabu (10/7).
Dinas LH sering memergoki masyarakat membuang sampah ketika agenda Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diadakan setiap minggunya.
"Kebanyakan pelanggaran terjadi ketika HBKB, oleh karena itu setiap HBKB disiagakan petugas untuk memantau dan menjaga kebersihan sekitar," ujar Ahmad Hariadi.
Untuk pelanggar sendiri tidak tergantung dengan umur, karena orang dewasa sendiri masih melakukan membuang sampah sembarangan.
"Kalo perorangan ada anak kecil banyak dewasa juga. Kebanyakan anak tanggung berusia 15-17 tahun atau anak SMP. Mereka rata-rata yang banyak kena. Tapi dewasa juga banyak kena. Karena mungkin pelanggar ingin percepat aktivitas," jelas Ahmad Hariadi.
Tak hanya ketika HBKB, Pemprov juga menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kita lakukan OTT, cuman kalo OTT kita harus ada buktinya. Mereka terbukti membuang sampah semabarangan," pungkas Ahmad Hariadi.
Dinas LH melakukan sanksi ketika berdasarkan laporan dari masyarakat, bila ada sampah liar lalu dari pihak Dinas LH melakukan pengamatan siapa saja yang buang sampah sembarangan.
Sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan sendiri ada di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelola Sampah Pasal 130.
Denda bagi pelanggar yaitu denda maksimal Rp500 ribu bagi perorangan sementara bagi badan hukum yang membuang sampah sembarangan maka dikenakan denda Rp5 hingga Rp10 juta.
"Bagi pelanggar dibawah umur biasanya hanya dikenakan sanksi berupa ngambil sampah disekitar atau membersihkan sekitarnya dari sampah," tutupnya. (OL-09)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved