Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA jaksa gadungan di Kota Depok menyasar pejabat daerah yang pernah menjalani pemeriksaan kejaksaan, salah satunya pejabat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pasar Cisalak.
Salah satunya pihak UPTD Pasar Cisalak. Sebelumnya, pejabat dan staf UPTD Pasar Cisalak pernah diperiksa seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mei lalu. Pemeriksaan itu terkait tempat pembuangan sementara (TPS) yang dijadikan lahan bisnis. Kemudian pejabat dan staf juga diperiksa terkait bisnis lahan parkir.
Pada dua dua kasus ini ada tujuh nama dimintai keterangan di antaranya Kepala UPTD Pasar Cisalak Sutisna dan Kepala Keamanan dan Ketertiban Umum UPTD Pasar Cisalak Dulani.
Kepala Tata Usaha UPTD Pasar Cisalak Budi Hariyanto mengaku terganggu dengan keberadaan ketiga jaksa gadungan tersebut. Mereka mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan mengaku sedang mengusut dua kasus di UPTD Pasar Cisalak. Dua kasus ini bakal ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta ditetapkan tersangka.
Tiga jaksa yang menyamar itu pun mengaku sedang menyidik kasus (UPTD) Pasar Pasar Agung, Pasar Tugu, Pasar Sukatani, Pasar Kemiri Muka. Kepada Budi, ketiga jaksa gadungan menjamin perkara tidak berlanjut ke penyidikan dan penuntutan asal UPTD memberi sejumlah uang. Namun permintaan tiga jaksa gadungan tak direspon dan membuat Budi geram.
Tak hanya itu, Kepala UPTD Pasar Cisalak Sutisna pun mencoba mencari tahu siapa sebenarnya ketiga orang yang mengaku jaksa tersebut. Dalam penelusuran Sutisna, dua jaksa palsu tersebut bernama Irsan dan Roni.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kadis Kehutanan Papua sebagai Tersangka Pemerasan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari meminta masyarakat dan pejabat Kota Depok untuk mewaspadai aksi pemerasan bermodus mengaku jaksa.
"Sekarang ada tren, saya baru dapat informasi. Ada orang yang mengaku-ngaku dari satuan khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok dengan mengelabui peejabat daerah di Kota Depok," ujar Sufari saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6)
Menurut Sufari, selain menjual nama satuan khusus dan meminta uang, pelaku juga bisa saja menggunakan nama jaksa yang bertugas di seksi intelijen dan seksi pidana khusus.
"Bahaya ini" imbuhnya.
Dia mengimbau kepada para pejabat Kota Depok, apabila ada yang membawa nama oknum jaksa dan melakukan pemerasan agar dilaporkan saja. Apalagi kalau sampai menjadi korban.
“Ini negara hukum, harus dilaporkan, bila ada tindakan tidak menyenangkan. Oknum yang bersangkutan harus diperiksa,” pungkasnya.(OL-5)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved