Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG jalannya sidang perselisihan hasil Pemilu (PHP) pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta ikut mendukung rencana rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan Polda Metro Jaya guna mengamankan kondisi di sekitar gedung MK.
Gedung MK berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat yang berseberangan dengan Monumen Nasional serta bersejajaran dengan beberapa kantor kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kita seperti sebelumnya mendukung tugas kepolisian. Kita utamanya untuk manajemen dan rekayasa lalin sedang kita finalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko ditemui usai apel operasi Ketupat 2019 dan Pengamanan MK di Monas, Kamis (13/6).
Sigit menjelaskan dukungan pengamanan lalu lintas dengan rekayasa lalin telah dilakukan saat aksi 22 Mei berlangsung di Bawaslu RI.
Baca juga: Gugat Ma’ruf Amin, BPN Dinilai tak Teliti
Menurutnya, pihaknya menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalin terutama terhadap transportasi umum yang memiliki rute di lokasi terkait agar tetap dapat melayani masyarakat.
"Artinya sedemikian rupa operasional angkutan umum utamanya teman-teman dari Trans-Jakarta bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama artinya jam layanan. Meskipun mungkin terjadi pengalihan rute dan sebagainya itu kita sinergiskan," ujarnya.
Sigit menuturkan keputusan final tentang pola rekayasa lalin di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat baru akan difinalkan sore ini sembari menunggu keputusan pihak kepolisian.
"Yang pasti, semua rencana kita persiapkan. Semua skenario kita kerjakan dan memastikan bahwa mobilitas masyarakat juga tetap didukung," ujarnya. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved