Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tiongkok Dukung Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Pimpinan Hamas

Basuki Eka Purnama
22/5/2024 10:12
Tiongkok Dukung Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Pimpinan Hamas
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu(AFP/AMIR COHEN)

PEMERINTAH Tiongkok mendukung tindakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pemimpin senior Hamas.

"Kami mendukung semua upaya komunitas internasional untuk penyelesaian masalah Palestina secara utuh, adil dan berkelanjutan. Kami berharap ICC akan mempertahankan posisi objektif dan adil serta menjalankan tugas sesuai wewenangnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin dalam konferensi pers rutin di Beijing, Selasa (21/5).

Pekan lalu, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan, mengumumkan dirinya telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant, kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan pemimpin Hamas di Jalur Gaza Yahya Sinwar.

Baca juga : Prancis Dukung ICC Tangkap PM Israel Netanyahu

Keputusan mengenai apakah surat perintah penangkapan pada akhirnya akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.

"Kami ingin menekankan bahwa komunitas internasional memiliki konsensus mengenai perlunya gencatan senjata segera di Jalur Gaza dan mengakhiri krisis kemanusiaan yang diderita oleh rakyat Palestina," tambah Wang Wenbin.

Ia menyebut hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina tidak boleh berlanjut lebih lama lagi.

Baca juga : Warga Gaza tidak Henti Pindah Mengungsi

"Tiongkok selalu berpihak pada keadilan serta pada hukum internasional," ungkap Wang Wenbin.

Atas keinginan jaksa penuntut ICC tersebut, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden tegas menolaknya dan menyebut keputusan ICC 'keterlaluan' dan bersumpah akan mendukung Israel seiring proses hukum berjalan.

Biden juga mengecam keputusan jaksa Khan yang menyetarakan posisi Israel dan kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang tiga di antara pemimpinnya juga masuk dalam daftar permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.

Baca juga : Kabinet Perang Israel Pecah, Pemerintahan Netanyahu Hilang Kendali

Gedung Putih juga mengatakan menentang ancaman terhadap pejabat pengadilan, menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel karena mereka bukan penandatangan dokumen pendirian pengadilan tersebut.

Namun ada negara Barat yang biasa menjadi sekutu AS dan Israel yang mengambil sikap berbeda.

Pemerintah Prancis dalam pernyataan resminya mengatakan mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi.

Baca juga : Benjamin Netanyahu Tegaskan tidak Ada yang Bisa Hentikan Israel Membela Diri

Pemerintah Prancis juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan 'selama berbulan-bulan' tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tentang 'tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.'

Keputusan Prancis itu mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris, Italia dan AS.

Israel terus melancarkan serangannya di Jalur Gaza meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut untuk segera diadakan gencatan senjata.

Lebih dari 35.500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun lalu, dengan korban terbesar adalah perempuan dan anak, sedangkan 79.600 orang mengalami luka-luka.

Lebih dari tujuh bulan sejak perang dimulai, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan daerah tersebut.

Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari lalu telah memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah terjadinya genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Jalur Gaza. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya