Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengadilan Pakistan Bebaskan Imran Khan Dua Pekan

Cahya Mulyana
13/5/2023 07:45
Pengadilan Pakistan Bebaskan Imran Khan Dua Pekan
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan (tengah).(AFP/AAMIR QURESHI )

PENGADILAN Pakistan membebaskan mantan Perdana Menteri Imran Khan dengan jaminan. Dia diberikan waktu dua minggu menghirup udara segar, kata pengacaranya pada Jumat (12/5).

"Pengadilan telah memberikan jaminan dua minggu," kata pengacara Khan Faisal Chaudhry.

"Pengadilan Tinggi Islamabad telah memberikan jaminan dua minggu dan juga memerintahkan (badan antikorupsi) untuk tidak menangkap Imran Khan selama periode ini," kata Chaudhry lagi.

Baca juga: Imran Khan Dihalangi Penguasa Pakistan untuk Ikuti Pemilu

Khan, mengenakan kacamata hitam dan mengenakan shalwar kameez biru langit yang populer di Pakistan. Dia melambaikan tangan ke pendukungnya saat berjalan di pengadilan. 

Khan tiba di tengah pengamanan ketat di pengadilan di Islamabad pada Jumat, saat para pendukungnya bentrok dengan polisi di Islamabad.

Penangkapannya pekan lalu memicu kerusuhan mematikan di negara itu. Aksi itu diputuskan tidak sah dan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung sehari sebelumnya.

Baca juga: PM Pakistan Bantah Tuduhan Terlibat Upaya Pembunuhan Imran Khan

Pakistan saat ini tengah dilanda ketidakstabilan akibat krisis ekonomi, dengan rekor inflasi, pertumbuhan yang lemah, dan pinjaman luar negeri masih tertunda. 

Hampir 2.000 orang telah ditangkap karena kekerasan sejak penahanan Khan pada Selasa (8/5) dan sedikitnya delapan orang tewas. Mereka tewas ketika para pendukungnya bentrok dengan polisi, menyerang bangunan militer, dan membakar bangunan serta aset negara lainnya juga mendorong pemerintah memanggil tentara untuk membantu memulihkan ketertiban. (France24/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya