Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ARAB Saudi, Kamis (10/11), mengumumkan telah mengeksekusi mati dua warga negara Pakistan karena menyelundupkan narkoba. Ini merupakan kali pertama hukuman mati dijalankan bagi kejahatan narkoba dalam tempo hampir tiga tahun.
Eksekusi mati itu menuai kecaman dari Amnesty International, yang menyebut hukuman mati itu merupakan tamparan bagi moratorium uang diumumkan oleh Kerajaan Arab Saudi pada Januari 2021.
Eksekusi mati itu dijalankan di ibu kota Arab Saudi, Riyadh.
Baca juga: Dipertanyakan, Pembukaan kembali Penempatan PMI ke Saudi lewat SPSK
"Eksekusi mati ini mendemonstrasikan ketegasan pemerintah untuk memerangi segala jenis narkoba karena bahaya yang ditimbulkan bagi individu juga masyarakat," tegas pemerintah Arab Saudi.
Tidak diungkapkan bagaimana ekskusi mati itu dijalankan namun hukuman mati di Arab Saudi biasanya dilakukan dengan pemegalan.
Arab Saudi menuai kecaman dari dua internasional pada Maret lalu ketika mengeksekusi mati 81 orang dalam tempo sehari atas dakwaan terorisme.
Sejauh ini, sebanyak 128 eksekusi mati telah dijalankan di Arab Saudi pada tahun ini, hampir dua kali lipat dari 69 eksekusi mati pada tahun lalu.
"Peningkatan jumlah eksekusi mati itu mengungkapkan wajah asli pemerintah Arab Saudi, yang selama ini bersembunyi dibalik apa yang mereka sebut agenda reformasi progresif kepada dunia," kecam penjabat wakil direktur Amnesty International untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara Diana Semaan. (AFP/OL-1)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved