Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Arab Saudi mengumumkan pada Minggu (16/5), warga negara asing (WNA) yang sudah divaksin Covid-19 yang tiba di negara tersebut, tak perlu menjalani masa karantina. Hal ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan WNA dikarantina untuk mencegah penyebaran korona
Sementara, pengunjung asing dari 20 negara lain, termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Prancis, dan Uni Emirat Arab tetap dilarang memasuki wilayah Saudi akibat kasus covid-19 yang dianggap masih tinggi.
Otoritas penerbangan sipil setempat mengatakan bahwa mulai 20 Mei, pengunjung non-Saudi yang tiba di kerajaan dan memenuhi syarat dalam penerbangan serta telah divaksinasi penuh atau dua kali suntik, tidak lagi harus menghabiskan tujuh hari di hotel yang disetujui pemerintah. Selama mereka memberikan sertifikat vaksinasi resmi pada saat kedatangan di Arab Saudi.
Di bawah aturan baru, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun yang tidak divaksinasi, harus dikarantina pada saat kedatangan di Arab Saudi selama tujuh hari, dengan biaya sendiri. Juga harus memberikan tes PCR negatif pada hari keenam kedatangan mereka, jelas otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.
Para WNA itu juga harus memberikan polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko covid-19. Mereka juga perlu memberikan tes PCR negatif yang diambil selambat-lambatnya 72 jam sebelum menaiki penerbangan mereka ke Saudi.
Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa warga negaranya masih melarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung atau tidak langsung tanpa izin otoritas setempat. Yakni ke negara Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia dan India.
Pada Februari lalu, kerajaan Saudi menangguhkan masuk dari 20 negara, dengan pengecualian diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis, dan keluarga mereka, untuk membantu mengekang penyebaran virus korona. (Channel News Asia/OL-13)
Baca Juga: WHO: Jam Kerja yang Panjang Bunuh para Pekerja
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Jangan panik jika jadwal vaksin anak terlewat. Dokter spesialis anak jelaskan prosedur catch-up immunization atau imunisasi kejar untuk lindungi buah hati.
Pendekatan life-course immunization menjadi fokus utama di IVAXCON 2026 untuk memperkuat perlindungan kesehatan dari bayi hingga lansia dan melawan misinformasi.
Dokter spesialis anak dr. Kanya Ayu Sp.A menekankan pentingnya vaksinasi influenza tahunan untuk mencegah pneumonia dan melindungi kelompok rentan.
PAPDI menekankan pentingnya vaksinasi MMR bagi orang dewasa guna mencegah penularan campak yang tinggi dan risiko komplikasi serius.
Dokter spesialis penyakit dalam ingatkan risiko komplikasi campak bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan penderita gangguan imun. Simak penanganannya.
Epidemiolog menekankan pentingnya peningkatan cakupan vaksinasi sebagai langkah utama mengendalikan penyebaran campak dan mencegah risiko KLB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved