Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas meminta dunia mengutuk dan menghentikan tindakan tentara Israel yang memperlakukan anak serta para perempuan dengan kasar.
"Tindakan tentara Israel memperlakukan anak-anak, ibu, serta orang tua dari kalangan rakyat Palestina di Kota Jerusalem secara sangat kasar tersebut jelas tidak bisa diterima dan ditoleransi. Dunia harus mengutuk dan menghentikan tindakan para tentara Israel yang biadab tersebut," ujar dia dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu (12/5).
Dia menambahkan cara-cara kasar tersebut mengundang lahirnya tindakan radikalisme dan terorisme sebagai respons dan cara yang bisa dilakukan untuk membalas dendam atas kesakitan, kematian, dan ketidakadilan yang diterima.
Baca juga: DK PBB akan Bertemu Soal Konflik Israel-Palestina
"Untuk itu, kalau dunia ingin aman tenteram dan damai serta terjauh dari tindakan radikalisme dan terorisme, dunia harus bisa mengakhiri dan menghentikan semua bentuk penjajahan di atas muka Bumi ini, terutama di Baitul Maqdis atau Jerusalem, tempat Israel, di samping sudah merampok dan merampas tanah dari rakyat Palestina, mereka juga mengekang kebebasan umat Islam Palestina untuk beribadah," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, tentara Israel juga menembaki rakyat Palestina yang sedang beribadah. Hal itu jelas tidak bisa diterima dan tidak bisa dibiarkan.
Untuk itu, kata dia, umat Islam di seluruh dunia harus bersatu dan tidak boleh tinggal diam.
"Umat Islam dan warga dunia harus memberikan perlawanan dengan berbagai cara agar hal-hal yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan yang dilakukan oleh Israel tersebut dapat dihapus dan dihentikan," kata dia.
Anwar juga mendesak negara-negara Islam untuk memutus hubungan diplomatik dengan Israel serta memboikot semua bentuk transaksi dan perdagangan dengan negara penjajah dan teroris tersebut agar pemerintah Israel sadar bahwa dalam kehidupan bersama harus bisa menghormati hak-hak orang lain, terutama hak rakyat dan bangsa Palestina. (Ant/OL-1)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved