Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomi telah dieksekusi mati Jumat (28/1). Eksekusi ini menunjukkan kebijakan Tiongkok memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim dikutip media setempat, Sabtu (30/1).Mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari 2021.
Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.
Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.
Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar). Lai yang sudah beristri dan memiliki anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain.
"Nilai korupsinya terbesar sejak Republik Rakyat Tiongkok didirikan pada 1949," kata seorang hakim.
Dia menumpuk harta secara ilegal itu sejak 2008 hingga 2018 yang tercatat dalam 22 kasus berbeda mulai dari pengumpulan dana, kontrak proyek, hingga promosi dan mutasi. Perbuatan-perbuatan tersebut yang mendasari eksekusi Lai pada Jumat sebagaimana penjelasan majelis hakim. Sebelum menghadap regu eksekutor, Lai diizinkan bertemu kerabat dekatnya untuk yang terakhir kalinya.
baca juga: Nihil Pemasukan, Kebun Binatang Yunani di Ujung Tanduk
Lai yang lahir di Provinsi Jiangxi itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People's Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di Tiongkok. Pada 17 April 2018 Lai dipecat dari Partai Komunis China (CPC) saat kasus tersebut masuk dalam penyidikan. (Ant/OL-3)
Menurut Menbud RI, tahun lalu, Indonesia memproduksi sekitar 250 film dengan penonton lebih dari 80 juta. “Film kita punya potensi besar untuk go international “ ujarnya.
Ilmuwan Tiongkok identifikasi dua mineral langka, magnesiochangesite-(Y) dan changesite-(Ce), dari sampel Bulan misi Chang’e-5. Simak dampaknya bagi sains.
National Gallery Singapore menghadirkan pameran retrospektif pertama He Xiangning di Asia Tenggara, menampilkan 50 karya seni tinta legendaris.
Pakar ITB Yannes Martinus Pasaribu ungkap alasan mobil Tiongkok ungguli merek Jepang di pasar Indonesia, mulai dari fitur melimpah hingga insentif EV.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Chengdu, ibu kota Provinsi Sichuan yang terletak di wilayah tengah dan barat daya Tiongkok, direncanakan menjadi lokasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved