Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Trump Dibebaskan dari Semua Dakwaan Pemakzulan

Basuki Eka Purnama
06/2/2020 06:33
Trump Dibebaskan dari Semua Dakwaan Pemakzulan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump(AFP/Olivier DOULIERY)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Rabu (5/2) waktu setempat, mendapat dukungan penuh dari Partai Republik untuk menaklukan ancaman terbesar dalam masa jabatannya.

Dalam sidang pemakzulan di Senat AS, Trump dibebaskan dari tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

Trump, yang merupakan presiden ketiga AS yang menghadapi sidang pemakzulan, sukses menggagalkan upaya menggulingkan dirinya karena dianggap meminta bantuan Ukraina demi meraih kemenangan di Pemilu 2020 yang akan datang.

Meski dihadapkan dengan bukti-bukti yang kuat, anggota Senat AS dari Partai Republik tetap loyal dan membukukan kemenangan dalam voting terhadap kedua dakwaan itu.

Baca juga: Drama Politik Warnai Pidato Trump

Pada dakwaan pertama, Trump menang 52-48 sementara di dakwaan kedua Presiden AS itu unggul 53-47 sehingga dipastikan tidak bisa dimakzulkan.

"Dua pertiga dari senator yang hadir tidak memutuskan dia bersalah. Karenanya, Senat memutuskan Donald John Trump, Presiden AS, tidak bersalah," kata Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts yang memimpin sidang pemakzulan itu.

Kemenangan di Senat itu membuka jalan bagi Trump untuk terlibat penuh dalam kampanye untuk pemilu presiden AS yang akan digelar November mendatang.

Trump berulang kali mengatakan upaya pemakzulan dirinya sebagai perburuan penyihir dan bersikeras dirinya memiliki hak untuk menekan Ukraina sembari menolak memenuhi permintaan Kongres untuk menghadirkan saksi dan dokumen untuk penyelidikan pelanggaran yang dilakukannya. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya