Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMUKIMAN Israel di wilayah Palestina yang diduduki tetap ilegal meskipun Amerika Serikat (AS) mengatakan tidak lagi menganggap permukiman itu tidak konsisten dengan hukum internasional. Hal itu ditegaskan kantor hak asasi manusia PBB.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, Senin (18/11), meninggalkan kebijakan selama empat dekade. Dikatakan bahwa itu "membalikkan pendekatan pemerintahan Barack Obama terhadap permukiman Israel".
"Kami terus mengikuti posisi lama PBB bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional," kata Juru Bicara HAM PBB Rupert Colville dalam jumpa pers.
"Perubahan dalam posisi kebijakan satu negara tidak mengubah hukum internasional yang ada maupun interpretasinya oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan," imbuhnya disitat dari The Independent, Rabu (20/11).
Baca juga: Indonesia Tolak Pengakuan AS Soal Permukiman Israel di Tepi Barat
“Konvensi Jenewa Keempat 1949--yang telah diratifikasi AS dan Israel--menetapkan kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang diduduki,” tambahnya.
ICJ, dalam pendapat nasihat yang dikeluarkan pada 2004, mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur, didirikan melanggar hukum internasional.
Organisasi nonpemerintah (LSM) juga menolak sikap baru pemerintahan Trump, yang diumumkan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut deklarasi Pompeo sebagai "pencapaian besar" yang "memperbaiki kesalahan bersejarah".
Netanyahu melakukan perjalanan ke Alon Shvut, sebuah pemukiman di luar Jerusalem, Selasa (19/11). Di sana, ia berbicara dengan sekelompok sayap kanan Israel.
"Saya pikir itu adalah hari yang hebat bagi negara Israel dan sebuah pencapaian yang akan bertahan selama beberapa dekade," katanya.
Palestina, yang mengklaim Tepi Barat sebagai bagian dari negara masa depan, mengutuk keputusan itu. Mereka dan negara-negara lain mengatakan langkah itu mengurangi peluang kesepakatan damai yang lebih luas.
Lebih dari 400 ribu pemukim sekarang tinggal di Tepi Barat, di samping lebih dari 200 ribu pemukim di Jerusalem Timur, ibu kota Palestina yang diinginkan.
Trump juga telah membuat suksesi inisiatif proIsrael. Ini termasuk pengakuan Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017, memindahkan kedutaan AS ke kota itu pada 2018, dan memotong bantuan ke Palestina.
Pada Maret, Trump mengakui aneksasi Dataran Tinggi Golan Israel, yang dicaplok dari Suriah pada 1967.
"Ini tidak mengubah apa pun. Presiden Trump tidak dapat menghapus puluhan tahun hukum internasional yang sudah mapan bahwa permukiman adalah kejahatan perang," tegas Andrea Prasow, penjabat direktur Washington di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan.
Philippe Nassif dari Amnesty International berkata pembangunan dan pemeliharaan pemukiman melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang.
"Hari ini, pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa mereka percaya AS dan Israel berada di atas hukum: bahwa Israel dapat terus melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia Palestina dan AS akan dengan tegas mendukungnya dalam melakukan itu," katanya dalam sebuah pernyataan.
Ryvka Barnard, tokoh militer senior dan juru kampanye keamanan di War on Want, mengatakan, "Pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah pelanggaran yang jelas dan tegas terhadap hukum internasional, apa pun yang diklaim oleh pemerintahan Trump. Ini adalah upaya pemerintah sayap kanan untuk melegitimasi kejahatan perang yang dilakukan oleh pemerintah sayap kanan lain.
"Bangunan permukiman menguatkan pendudukan militer ilegal Israel di Tepi Barat. Ini adalah bagian dari perampasan warga Palestina, pencurian tanah mereka, dan pemindahan paksa 3 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat, sebuah kejahatan perang di bawah hukum internasional," cetusnya.
"Sekarang waktunya bagi pemerintah Inggris untuk berada di sisi kebenaran sejarah. Harus mengutuk langkah ini dalam istilah terkuat, menegaskan kembali penentangannya terhadap permukiman Israel, dan mengakhiri keterlibatannya sendiri dengan menangguhkan perdagangan dengan Israel -- termasuk perdagangan senjata yang mematikan,” pungkas Barnard. (Medcom/OL-2)
Militer AS melalui USS Rafael Peralta mencegat kapal tanker M/T Stream menuju Iran. Ketegangan di Selat Hormuz meningkat di tengah kebuntuan diplomasi.
Pemerintahan Trump mengusulkan Visa Kartu Emas US$5 juta dan tarif untuk tekan utang AS senilai US$39 triliun. Simak analisis kelayakan dan dampaknya.
PERANG AS-Israel melawan Iran telah membuka aib rezim Donald Trump yang sesungguhnya.
Gedung Putih telah menyetujui setiap pertemuan antara Raja Charles III dan Trump akan berlangsung tanpa kamera, demikian dilaporkan surat kabar tersebut pada Senin (27/4).
Pertemuan mungkin masih berlangsung, serta menegaskan proposal tersebut sedang dibahas. Meski demikian, Leavitt menolak berspekulasi lebih jauh.
Presiden AS Donald Trump merespons insiden penyerangan di Washington Hilton. Ia membantah isi manifesto pelaku dan meminta acara segera dijadwalkan ulang.
PBB menegaskan rencana Israel memperluas permukiman di Dataran Tinggi Golan ilegal. Suriah upayakan kesepakatan keamanan baru terkait penarikan pasukan.
Ia menilai, serangan terhadap prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
TNI dan PBB percepat pemulangan jenazah Praka Rico Pramudia yang gugur di Libanon. Simak kronologi dan proses repatriasi pahlawan perdamaian ini.
Pasukan PBB tersebut menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan rekan-rekan Praka Rico.
Presiden AS Donald Trump memperpanjang gencatan senjata dengan Iran selama dua minggu atas permintaan PM Pakistan Shehbaz Sharif, meski blokade Hormuz berlanjut.
Presiden Kazakhstan itu pun menyatakan keprihatinan atas meningkatnya negosiasi konflik global di luar kerangka PBB, yang menandakan marginalisasi perannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved