DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Era Baru Perlindungan Pekerja Domestik Dimulai

Devi Harahap
21/4/2026 13:17
DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Era Baru Perlindungan Pekerja Domestik Dimulai
Ilustrasi .(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Momentum bersejarah ini mengakhiri penantian panjang hadirnya payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Tanah Air.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Berdasarkan catatan kehadiran, sidang diikuti oleh 314 anggota dari total 578 anggota dewan lintas fraksi.

Persetujuan Bulat Seluruh Fraksi
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Usai pembacaan laporan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota forum.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan seruan 'Setuju' secara serentak oleh para anggota dewan, yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya regulasi tersebut.

Selaras dengan Arahan Presiden Prabowo
Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif DPR. Ia menegaskan bahwa lahirnya UU PPRT merupakan wujud nyata respons negara terhadap aspirasi serikat pekerja dan selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” ungkap Supratman.

Jaminan Kesejahteraan dan Kepastian Hukum
Supratman menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan aturan ini berjalan sangat efektif. Mengingat statusnya sebagai usul inisiatif DPR, proses pembahasan dinilai memiliki akselerasi yang baik demi kepentingan rakyat kecil.

Diharapkan, UU PPRT ini tidak hanya menjadi simbol hukum, tetapi benar-benar memperkuat posisi tawar pekerja rumah tangga, baik dari aspek perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian dalam bekerja.

“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya