Kemenkes Prioritaskan Vaksin Campak pada Dokter dan Tenaga Kesehatan

M Iqbal Al Machmudi
08/4/2026 16:42
Kemenkes Prioritaskan Vaksin Campak pada Dokter dan Tenaga Kesehatan
Ilustrasi(Freepik.com)

SETELAH pemberian izin penggunaan vaksin campak untuk orang dewasa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memprioritaskan pada kelompok berisiko yakni dokter dan tenaga kesehatan.

Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Dr. Lucia Rizki Andalusia mengatakan pihaknya sudah membuat suatu program perencanaan pelaksanaan vaksinasi. 

Kemenkes mencatat ada 39.212 tenaga medis dan sekitar 2 ribu tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan kasus campak tertinggi yang akan menjadi prioritas utama. Kemudian juga ditambah dengan 28.321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang intern di seluruh Indonesia. 

"Jadi untuk dokter dan dokter gigi, dokter umum dan dokter gigi yang intensif itu dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia. Sedangkan untuk nakes tadi di 14 provinsi yang kasus campaknya tertinggi," kata Rizka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4).

Kemenkes mempunyai logistik vaksin yang sudah dan sudah mendistribusikan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi. 

Ketersediaan Vaksin

Saat ini ketersediaan vaksin MR yang digunakan untuk program pemerintah jumlahnya sekitar 9,8 juta dosis di seluruh daerah atau tingkat ketersediaannya kalau diukur adalah sekitar 5,5 bulan. 

"Jadi kami memang menjaga agar stok di seluruh daerah itu tetap terjaga tetapi juga tidak berlebihan sehingga tidak berisiko nanti vaksinnya akan jadi rusak," ujar dia.

Diketahui Kemenkes punya mekanisme pemantauan vaksin yang namanya SMILE melalui Satu Sehat logistik memantau ketersediaan vaksin di seluruh provinsi, kabupaten, kota sampai ke puskesmas secara real time. 

"Jadi saat ini kondisi ketersediaan vaksin lebih dari cukup karena sudah tersedia sekitar 9,8 juta di seluruh Indonesia," jelsanya.

"Kami harus berkoordinasi dengan seluruh dinas kesehatan untuk pelaksanaannya. Terutama untuk nakes ini. Jadi tidak diwajibkan untuk dewasa, tetapi untuk kelompok berisiko tinggi ini kami akan lakukan segera," sambungnya.

Diketahui vaksin campak diwajibkan baru pada anak-anak dengan 3 kali pemberian yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan dan dibooster pada kelas 1 SD. Tetapi dengan adanya KLB, Kemenkes juga melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) pada daerah-daerah yang tinggi kasusnya atau yang mengalami KLB.

Dengan adanya KLB ini potensi penularan kepada orang berisiko tinggi dalam hal ini para tenaga kesehatan terutama yang bekerja langsung dengan pasien. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya