Tragedi Karhutla 2015: Menilik Luasan Lahan Terbakar akibat Godzilla El Nino

Putri Rosmalia Octaviyani
08/4/2026 14:26
Tragedi Karhutla 2015: Menilik Luasan Lahan Terbakar akibat Godzilla El Nino
Upaya pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tahun 2015.(Dok. MI)

PERISTIWA kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015 menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah lingkungan Indonesia. Dipicu oleh fenomena El Nino kuat atau "Godzilla El Nino", kekeringan ekstrem saat itu mengakibatkan eskalasi titik api yang sulit dikendalikan di berbagai wilayah.

Kombinasi antara anomali cuaca dan kondisi lahan gambut yang mengering menciptakan kebakaran masif yang dampaknya dirasakan hingga ke negara tetangga. Peristiwa ini memicu darurat kesehatan dan kerugian ekonomi yang sangat signifikan bagi Indonesia.

Luasan Lahan dan Sebaran Wilayah Karhutla 2015

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai otoritas lingkungan, berikut adalah rincian luasan lahan yang terdampak pada periode tersebut:

Indikator Data Estimasi
Total Luas Terbakar Sekitar 2,6 Juta Hektare (setara 4,5 kali luas Pulau Bali).
Komposisi Lahan Didominasi lahan gambut yang menghasilkan emisi karbon tinggi dan asap pekat.
Wilayah Terparah Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua.

Dampak Multisektoral Karhutla 2015

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerusakan ekosistem, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi:

  • Kesehatan: Lebih dari 500.000 orang dilaporkan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap.
  • Ekonomi: Bank Dunia mengestimasi kerugian ekonomi Indonesia mencapai lebih dari Mata Uang Rupiah 221 triliun, mencakup kerusakan aset, gangguan transportasi udara, dan penurunan produktivitas.
  • Lingkungan: Pelepasan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar yang sempat menempatkan Indonesia sebagai salah satu penyumbang emisi harian terbesar di dunia pada puncak kebakaran.

Tragedi 2015 ini menjadi titik balik bagi Pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi perlindungan gambut dan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya