Anggaran Minim dan Penegakan Hukum Lemah Perparah Krisis Karhutla Riau

Rudi Kurniawansyah
17/4/2026 19:41
Anggaran Minim dan Penegakan Hukum Lemah Perparah Krisis Karhutla Riau
Upaya pemadaman karhutla Riau.(Dok. BPBD/Manggala Agni)

JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyelenggarakan Diskusi dan Aksi (Diksi) bertajuk “Riau Darurat Asap: Menagih Tanggung Jawab Pemerintah di Tengah Minimnya Anggaran Karhutla” sebagai respons atas meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Diskusi ini menyoroti lemahnya kebijakan, minimnya anggaran, serta tidak optimalnya penegakan hukum yang memperparah krisis ekologis di Riau.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo, Deputi Koordinator FITRA Riau Gusmansyah, serta Presiden Mahasiwa Universitas Riau Muhammad Azhari. Diskusi diikuti oleh mahasiswa, akademisi,  masyarakat sipil dan media yang memberikan berbagai tanggapan kritis terhadap kondisi karhutla Riau.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, menjelaskan bahwa di awal tahun 2026 tren karhutla di Riau kembali meningkat. Hal ini ditandai dengan banyaknya titik api dan meluasnya kawasan terbakar, terutama di wilayah gambut. Analisis Jikalahari pada Maret mencatat 1.708 hotspot, sekitar 90 persen berada di lahan gambut.

“Ancaman asap di Riau bukan lagi potensi, tetapi sudah di depan mata. Namun respons pemerintah masih cenderung reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan,” ujar Okto, Jumat (17/4).

Okto juga menyoroti adanya kemunduran kebijakan pengendalian karhutla Riau, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembubaran lembaga restorasi gambut dinilai berdampak pada melemahnya upaya pemulihan ekosistem, sementara aktivitas restorasi di Riau tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, sebagian besar titik api justru berada di kawasan gambut yang rentan terbakar.

Di sisi penegakan hukum, Okto menilai bahwa pendekatan yang dilakukan masih belum menyasar aktor utama. Agustus 2025, Jikalahari telah melaporkan lima korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Namun hingga kini, delapan bulan setelah pelaporan, belum ada perkembangan dari proses hukum tersebut.

“Penegakan hukum jadi instrumen yang tidak berjalan baik dalam penanganan masalah karhutla. Kepolisian mengungkap tersangka hanya pada level perorangan. Pada tahun 2025, Jikalahari telah melakukan investigasi dan melaporkan 5 korporasi yang diduga terlibat karhutla. Terakhir, Polda sudah cek TKP dengan tim ahli, namun sampai sekarang tidak ada laporan perkembangan dari penyelesaian laporan kasus ini, padahal sudah 8 bulan sejak pelaporan” tegas Okto.

Lebih jauh, Okto menggambarkan adanya 'lingkaran setan' dalam penanganan karhutla di Riau. Deforestasi terus meningkat, bencana berulang terjadi, namun respons pemerintah tetap bersifat jangka pendek dan tidak didukung anggaran yang memadai. Ia juga menegaskan bahwa Riau sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang pengendalian karhutla. Namun lemahnya implementasi perda tersebut menunjukkan tidak adanya keseriusan pemerintah dan legislatif dalam menjalankan mandat yang dibiayai oleh pajak masyarakat.

“Riau sebetulnya memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengendalian karhutla. Perda ini sebetulnya amanah karena melibatkan tanggung jawab gubernur dan DPRD, serta dibiayai dari pajak rakyat. Jika tidak dijalankan, sama saja seperti mengkhianati rakyat” jelas Okto.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa persoalan tata ruang dinilai menjadi akar krisis yang belum terselesaikan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya mengakomodasi perlindungan minimal 30 persen ekosistem gambut hingga kini belum disahkan, meskipun telah masuk ke DPRD sejak 2024. Minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RTRW juga menjadi catatan penting.

“Draft RTRW sudah masuk ke DPRD sejak tahun 2024 tapi tidak pernah dibahas, bayangin kalau perlindungan gambut dibahas tentu akan banyak wilayah gambut yang jadi status lindung dan kalau sebelumnya budidaya, akan diubah sehingga bisa dipulihkan.” tegas Okto.

Dari sisi anggaran, Deputi Koordinator FITRA Riau Gusmansyah, mengungkapkan bahwa kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru mengalami penurunan di tengah meningkatnya ancaman karhutla. APBD Riau tahun 2026 tercatat turun sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp1,5 triliun.

“Total anggaran karhutla hanya sekitar Rp3,67 miliar yang tersebar di tiga OPD yaitu BPBD Rp1,59 miliar, Dinsos Rp1,76 miliar, dan yang lebih miris Dinkes hanya Rp287 juta. Anggaran Rp287 juta artinya disini ada ketimpangan anggaran, padahal Riau tidak hari ini saja kebakaran hutan dan lahan” jelas Gusmansyah.

Gusmansyah juga menyoroti bahwa sekitar 78 persen anggaran karhutla justru dialokasikan untuk penanganan pasca-bencana, sementara porsi pencegahan masih sangat minim. Padahal, karhutla merupakan krisis ekologis yang terus berulang di Riau, namun belum direspons dengan penguatan anggaran yang memadai.

“Selain terdapat pada program, anggaran penanganan karhutla juga dapat digunakan dari pos belanja tidak terduga/BTT (belanja darurat), alokasi tahun 2026 untuk belanja darurat sebesar 50 miliar. Namun faktanya, penetapan alokasi anggaran BTT cenderung tidak memiliki basis perencanaan yang jelas meskipun ada peningkatan anggaran” ungkap Gusmansyah.

Di sisi lain, belanja pegawai seperti perjalanan dinas dan ATK mencapai sekitar 45 persen dari total APBD. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penetapan prioritas anggaran oleh pemerintah. Di tengah kebutuhan mendesak untuk penanganan bencana karhutla, alokasi anggaran justru belum berpihak pada upaya penanggulangan yang lebih prioritas.

“Jika dibandingkan dengan anggaran perjalanan dinas, ATK, dan belanja pegawai terhadap anggaran penanganan karhutla, maka terlihat perbedaan yang sangat jauh, hampir separuh dari total APBD Riau dialokasikan untuk belanja pegawai. Seolah pejabat kita lebih diutamakan untuk melakukan kunjungan luar negeri dan perjalanan dinas di tengah keuangan kita yang defisit.” ungkap Gumansyah.

Sementara itu, Muhammad Azhari menegaskan bahwa kondisi Riau saat ini telah memasuki fase krisis ekologis yang nyata. Ia menggambarkan bahwa masyarakat sedang berdiri di atas tanah yang terbakar, merujuk pada situasi karhutla yang terus terjadi namun masih dianggap sebagai fenomena biasa. Ia juga menilai bahwa berulangnya karhutla tidak dapat dilepaskan dari kegagalan pemerintah dalam menetapkan prioritas anggaran.

“Dapat dikatakan bahwa terjadinya karhutla merupakan bentuk kegagalan sistemik pemerintah dalam mengalokasikan anggaran. Ketimpangan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah cenderung tidak adil, seharusnya negara memprioritaskan penanggulangan bencana. Pemerintah kerap bersikap hanya reaktif dan formalitas dalam menangani karhutla, tidak ada dukungan yang konkret dalam penanganan bencana ini” tegas Azhari.

Ia juga menyoroti lemahnya posisi pemerintah dalam menghadapi korporasi, yang berdampak pada tidak optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. “Pemerintah tidak boleh kalah dengan api, apalagi kalah dengan korporasi. Namun yang terjadi, penanganan karhutla justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan konsesi,” tegasnya.

Dari perspektif mahasiswa, Azhari mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan mendasar, mulai dari realokasi anggaran ke sektor prioritas seperti penanggulangan bencana, membuka transparansi dan audit terhadap konsesi korporasi, hingga memperkuat upaya pencegahan berbasis ekosistem gambut yang didukung oleh kebijakan dan pendanaan yang memadai.

Azhari menegaskan bahwa ketimpangan prioritas anggaran tidak hanya menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya