Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN tarif cukai hasil tembakau (CHT) diterapkan tiap tahun. Namun, jumlah perokok masih tinggi dengan memilih produk lebih murah, bahkan beralih ke rokok ilegal.
Dikutip dari Antara, data Bea Cukai, pada 2022 telah disita 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp9,42 miliar, sementara angka tersebut naik menjadi 13,09 juta batang pada 2023 dengan kerugian mencapai Rp12,71 miliar.
Hingga September 2024, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 13,69 juta batang.
Hasil kajian dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi turut memicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.
Menurut Direktur PPKE UB Candra Fajri Ananda, terdapat hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I yang lebih sensitif terhadap harga cenderung beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai naik, tanpa mengurangi jumlah rokok yang dikonsumsi.
Kajian tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi paling besar terjadi pada rokok golongan I, yang akhirnya berdampak pada penurunan penerimaan CHT.
"Ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang beralih ke rokok dari golongan yang lebih murah," ungkap Candra dikutip dari Antara, Senin (4/11).
Kebijakan cukai yang terus meningkat, terutama yang mencapai double digit dalam beberapa tahun terakhir, disebut telah mencapai titik optimum, di mana kenaikan lebih lanjut tidak lagi efektif menurunkan konsumsi.
Laporan PPKE Universitas Brawijaya tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40% konsumen rokok di Indonesia pernah membeli rokok tanpa pita cukai.
Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai yang ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Novat Pugo Sambodo, menambahkan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi mendorong fenomena "downtrading" di kalangan konsumen, di mana mereka beralih ke produk rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
Menurutnya, produk rokok bagi masyarakat bawah bersifat inelastis—yang penting tetap bisa merokok, walau kualitasnya menurun.
Novat memandang keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT dan menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2025 sebagai langkah tepat dalam merespons tren downtrading.
Data menunjukkan penurunan produksi rokok golongan I sebesar 14%, sementara golongan II dan III yang lebih terjangkau mengalami peningkatan produksi masing-masing sebesar 11,6% dan 28,2%.
Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan dapat meminimalisir perpindahan konsumen ke rokok dengan harga yang lebih rendah dan menjaga stabilitas harga.
Novat mengingatkan bahwa kenaikan tarif CHT yang terlalu tinggi berisiko menambah peredaran rokok ilegal. “Jika konsumen tetap ingin merokok, mereka akan mencari cara, termasuk membeli produk ilegal,” ungkapnya. Semakin banyaknya rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan cukai negara.
Selain itu, Novat menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian bagi industri tembakau dalam jangka panjang. Ia menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru untuk memberikan kepastian usaha. Dengan adanya kepastian tersebut, industri hasil tembakau diharapkan bisa melakukan perencanaan jangka panjang, berinvestasi, dan menjaga daya saing di pasar. (Ant/Z-10)
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved