Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GELOMBANG penolakan para petani tembakau terhadap berbagai kebijakan restriktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kian meluas. Aturan yang paling disoroti dan menuai polemik yakni kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam RPMK, serta zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang diatur dalam PP 28/2024. Petani tembakau dari berbagai daerah senada menyampaikan penolakannya dan memohon perlindungan pemerintah.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.
“Kami tegas menolak aturan-aturan ini karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (13/10).
Baca juga : Kebijakan Kemasan Rokok tanpa Merek Berdampak Negatif Pada Perekonomian
Dia mengaku para petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mereka. Padahal, Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau, di mana masyarakatnya sendiri telah menanam tanaman tembakau secara turun menurun.
“Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron. Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau,” imbuhnya.
Protes lainnya juga muncul dari para petani tembakau di Jawa Barat. Perwakilan DPD APTI Jabar, Undang Herman mempertanyakan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang masih menuai polemik. Namun, Kemenkes justru tidak sama sekali mengindahkan suara para petani sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Bahkan Kemenkes terkesan mengejar target untuk segara merampungkan RPMK.
Baca juga : Atur Rokok Elektrik, PP 28/2004 Dinilai Lebih Baik
''Merujuk kajian proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang-Undang. Maka, saat ini, dalam penyusunan RPMK, semua masukan petani harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diakomodir," paparnya.
Menurutnya, Kemenkes berniat untuk membunuh industri tembakau, termasuk nasib para petani yang berada dalam ekosistem pertembakauan nasional. Herman bahkan menduga inisiasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan intervensi dari kelompok anti tembakau global.
Kelompok-kelompok ini, kata dia, sejak lama memiliki misi untuk meruntuhkan industri tembakau di seluruh dunia dan memberikan tekanan pada pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terlampau ketat dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Indonesia sendiri tidak meratifikasi kebijakan global tersebut.
Baca juga : Polemik Kebijakan Rokok Tanpa Merek Terus Berlangsung
"Perlu dicatat, negara yang mempunyai pertanian tembakau dan industrinya seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing. Sekarang, mengapa masih didorong juga dalam RPMK untuk dilaksanakan?” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC APTI Pemakesan, Samukrah menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan perwakilan petani di 13 kecamatan, telah menyuarakan aspirasi dan penolakan atas RPMK melalui laman Partipasi Sehat.
"Sudah sangat jelas pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 dan penyusunan RPMK mengancam dan mematikan pertembakauan, khususnya di Madura yang merupakan sentra terbesar untuk perkebunan tembakau. Kami terdzolimi dengan aturan-aturan yang mau menghilangan mata pencaharian kami," seru Samukrah.
Baca juga : Cukai Rokok Batal Dinaikkan, Koalisi: Langkah Mundur Perlindungan Kesehatan Publik
Lebih lanjut, ia meminta Kemenkes dapat melaksanakan public hearing ulang dengan melibatkan keterwakilan petani tembakau yang berimbang dalam pembahasan aturan terkait pasal-pasal pertembakauan. "Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian," tambahnya.
Terakhir, Ketua DPD APTI Jember, Suwarno mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri hasil tembakau yang telah lama menjadi andalan ekonomi daerah tersebut. Adanya pasal yang menyamakan komoditas tembakau dengan zat adiktif berbahaya juga menjadi salah satu yang digarisbawahi. Bagi Suwarno, narasi ini tidak benar dan diskriminatif.
Yang tidak kalah penting, sebut Suwarno, beleid ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besarnya bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.
Padahal, para petani tembakau mengaku sedang mensyukuri hasil panen yang sangat baik di tahun ini. Jika peraturan yang berlebihan ini disahkan oleh Kemenkes, maka imbasnya adalah pada ketidakpastian untuk masa tanam dan panen tahun berikutnya.
“Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau. Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi dan rajang,” jelasnya.
Untuk itu, Suwarno meminta agar PP 28/2024 direvisi, sedangkan dalam perumusan RPMK, ia berharap petani tembakau diberi kesempatan untuk dilibatkan dan diakomodir masukannya. Jika masukan petani belum diakomodir, sebaiknya rancangan aturan ini dibatalkan. “Jika mencabut aturan itu tidak memungkinkan, maka kami meminta agar aturan tersebut direvisi,” tutupnya. (H-2)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved