Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU bulan menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI periode 2019-2024 sejumlah rancangan undang-undang (RUU) tak kunjung disahkan. Aturan-aturan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (MAH) dan turunan dari Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aktivis perempuan dan anak sekaligus Ketua Institut Sarinah Eva K Sundari mengatakan negara belum menjadikan isu HAM dan perlindungan perempuan sebagai salah satu prioritas.
“Tampaknya pemerintah lebih sibuk mengurus hal yang terkait dengan penataan kekuasaan daripada kewajiban menata kesejahteraan rakyat terutama para perempuan miskin misalnya pekerja rumah tangga (PRT),” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (1/9).
Ia menekankan bahwa RUU PPRT selama 19 tahun ditunggu dan sudah seharusnya menjadi prioritas negara. Terlebih lagi, sambung dia, ada jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional namun belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja karena belum diakui secara aturan perundang-undangan.
Baca juga : Selama RUU PPRT Disandera DPR, Praktik Perbudakan Modern akan Langgeng di Indonesia
“Bukannya segera membentuk panja untuk mengebut dan mengesahkan RUU PPRT, tapi justru pimpinan DPR minta agar Badan Kajian DPR menganalisa cost dan benefit RUU PPRT, padahal ada Naskah Akademik dan Surpres beserta daftar inventaris masalah pemerintah sudah setahun lalu dikirim ke DPR. Ini menyalahi prosedur proses legislasi sebagaimana di proses legislasi,” jelasnya.
Tidak hanya pemerintah, Ketua DPR Puan Maharani menurutnya juga memperlakukan RUU PPRT secara serampangan. Eva meyakini bahwa para pejabat tak menjadikan nasib perempuan marginal sebagai pihak yang harus mendapat perlindungan, alih-alih serius mengesahkannya justru mengulur waktu dan memertanyakan kajiannya kenbali.
“DPR dan Presiden seperti sedang poco-poco, bermain-main dengan nasib rakyat. Mereka sengaja mengulur-ngulur waktu sebagai strategi keengganan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama perempuan. Di saat-saat terakhir masa jabatan justru pola kedua lembaga terasa menyedihkan, tindakan mereka jahat kepada nasib perempuan terutama para perempuan miskin,” tuturnya. (H-3)
Puan menilai, tabrakan ini merupakan alarm keras bahwa kompleksitas jalur kereta di wilayah metropolitan sudah sangat tinggi.
Ketua DPR Puan Maharani dorong penguatan sistem pengawasan UTBK SNBT 2026 menyusul temuan 2.640 peserta curang dan keterlibatan sindikat joki.
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Puan menekankan bahwa kesiapan logistik dan operasional pasukan menjadi faktor krusial yang harus terus dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan.
KETUA DPR RI, Puan Maharani menanggapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang disebut dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan bahwa komunikasi politik tetap dilakukan
Ketua DPR Puan Maharani mendorong masyarakat dan UMKM beralih ke kemasan alami seperti daun pisang di tengah lonjakan harga plastik.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan peran perempuan adat sebagai solusi menghadapi krisis iklim dan pangan di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved