Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pansus Haji DPR RI Disebut akan Layu Sebelum Berkembang

M. Iqbal Al Machmudi
09/7/2024 18:32
Pansus Haji DPR RI Disebut akan Layu Sebelum Berkembang
Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya shalat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat(Antara)

PEMBENTUKAN panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji oleh DPR RI dinilai akan layu sebelum berkembang. Mengingat dalam beberapa bulan lagi pejabat negara akan berganti serta akan banyak momen hari besar termasuk HUT RI dan pelantikan presiden.

Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj mengatakan dari aspek landasan dibentuknya pansus masih bisa diperdebatkan dan alasan yang digunakan tidak cukup kuat jika alasannya adalah masalah kuota.

"Kalau isu kuota dianggap sebagai sebuah pelanggaran saya kira tidak juga karena berdasarkan pasal 8, 9, dan pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ada istilah dua kuota. Satu kuota pokok yang 221.000, di mana kemudian di situ rumus pembagiannya adalah 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus begitu," kata Mustolih saat dihubungi, Selasa (9/7).

Baca juga : Menteri Yaqut Hormati Pembentukan Pansus Haji 2024

Sementara kuota haji tambahan yang 20 ribu tidak ada pelanggaran dari Kementerian Agama karena menjadi kewenangan menteri agama untuk mengaturnya. Oleh karena itu, jika dianggap sebuah pelanggaran, kenapa pada tahun 2022 Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Tetapi pemerintah memutuskan tidak mengambilnya.

Pemerintah beralasan pemberian kuotanya itu sangat mepet. Sehingga akan berkaitan dengan pelunasan, persiapan-persiapan, hingga teknis pemberkasan paspor dan sebagainya.

"Sehingga kenapa dulu tidak diajukan hak angket jika kalau landasannya adalah kuota," ucapnya.

Baca juga : Pansus Hak Angket Haji 2024, Penyalahgunaan Visa Haji Reguler Jadi Hal Paling Fatal

Berikutnya adalah kalau ada masalah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini maka sifatnya persoalan-persoalan asematik kemudian over kapasitas sifatnya sektoral dan kemudian kasuistis artinya tidak masif terstruktur dan sistematis.

Kemudian ada juga ada penyelesaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama oleh karena itu dinilai dari aspek alasan landasan pembentukan pansus ini tidak tepat dan alasannya kurang kuat.

"Seharusnya yang dibentuk pansus itu adalah tragedi Muzdalifah tahun 2023 yang lalu itu saya kira wajar kalau kemudian diajukan hak angket dan layak gitu. Dari aspek waktu pansus ini saya menduga tidak ideal karena beberapa bulan lagi tepatnya tanggal 1 Oktober 2024 sudah berganti periode masa bakti DPR begitu DPR 2019 DPR 2024 sekarang ini sudah selesai periodenya," jelasnya.

Baca juga :  Wakil Ketua MPR Nilai Pelayanan Haji 2024 Sudah Baik

Sehingga dari aspek waktu sangat tidak tepat. Bahkan Mustolih menilai pansus angket haji ini akan layu sebelum berkembang karena semangat yang tidak mendasar.

"Dari aspek waktu tidak terlalu ideal sebentar lagi akan reses dan kemudian nanti Agustus akan ada sidang tahunan. Sudah merupakan persiapan-persiapan transisi pemerintahan juga," ucapnya.

Meski begitu karena sudah menjadi kesepakatan dan paripurna dari DPR maka harus dihormati dan akan lihat sejauh mana kemudian efektivitas dan transparansi dari pansus yang baru dibentuk. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya