Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun rencana aksi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).
FGD tersebut bertujuan menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan Wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam peta jalan tersebut. Kegiatan ini juga turut dhadiri perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
Baca juga : Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat
“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Prof Waryono.
Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function dalam implementasi peta jalan wakaf.
“Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” tegasnya.
FGD tersebut juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf.
Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan
Terkait regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi undang-undang wakaf yang saat ini tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.
Diskusi mengenai pengembangan SDM wakaf juga dilakukan dengan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca juga : Timwas Haji DPR Kritik Keras Kemenag: Pengalihan Kuota Haji Tambahan Langgar Aturan
Nomenklatur nazhir dalam ketenagakerjaan perlu diakui secara resmi untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka. Pembentukan kelompok kerja per pilar juga disepakati untuk mengoordinasikan implementasi dan monitoring program.
Dengan fokus pada literasi, regulasi, dan pengembangan SDM, peta jalan ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Setiap kelompok kerja akan mengidentifikasi peran masing-masing, menetapkan siapa yang menjadi pemimpin, dan menentukan target pencapaian hingga tahun 2029. Langkah strategis pembuatan task force dan pembagian tugas fungsi menjadi fokus utama dan harus dikawal secara rutin serta membuat target waktu.
“Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak adalah kunci utama untuk mengakselerasi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional ini. Kami berharap dengan kerja sama yang baik, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif,” tutup Prof Waryono. (Z-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Kemenag meluncurkan EWS Si-Rukun sebagai sistem deteksi dini konflik keagamaan. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah jadi pilot project nasional.
KEMENTERIAN Agama mencatat sebanyak 3.592.348 pemudik memanfaatkan layanan Masjid Ramah Pemudik (MRP) selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved