Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kolaborasi dan Komitmen Jadi Kunci Utama Akselerasi Implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional

Basuki Eka Purnama
21/6/2024 20:44
Kolaborasi dan Komitmen Jadi Kunci Utama Akselerasi Implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional
Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun rencana aksi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029(MI/HO)

DIREKTORAT Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun rencana aksi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS). 

FGD tersebut bertujuan menyusun langkah-langkah sistematis pengumpulan Wakaf agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam peta jalan tersebut. Kegiatan ini juga turut dhadiri perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.

Baca juga : Potensi Wakaf Rp180 Triliun, Kualitas Nazir Diperkuat

“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Prof Waryono.

Prof Waryono juga menyoroti pentingnya pendekatan money follow function dalam implementasi peta jalan wakaf. 

“Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” tegasnya.
 
FGD tersebut juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. 

Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan

Terkait regulasi, Prof Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

Kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi undang-undang wakaf yang saat ini tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.

Diskusi mengenai pengembangan SDM wakaf juga dilakukan dengan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Baca juga : Timwas Haji DPR Kritik Keras Kemenag: Pengalihan Kuota Haji Tambahan Langgar Aturan

Nomenklatur nazhir dalam ketenagakerjaan perlu diakui secara resmi untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka. Pembentukan kelompok kerja per pilar juga disepakati untuk mengoordinasikan implementasi dan monitoring program.

Dengan fokus pada literasi, regulasi, dan pengembangan SDM, peta jalan ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. 

Setiap kelompok kerja akan mengidentifikasi peran masing-masing, menetapkan siapa yang menjadi pemimpin, dan menentukan target pencapaian hingga tahun 2029. Langkah strategis pembuatan task force dan pembagian tugas fungsi menjadi fokus utama dan harus dikawal secara rutin serta membuat target waktu.

“Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak adalah kunci utama untuk mengakselerasi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional ini. Kami berharap dengan kerja sama yang baik, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif,” tutup Prof Waryono. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya