Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan bahwa pekan depan kemungkinan besar pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membahas isu terkini terkait pendidikan termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan dan lain sebagainya.
Dia mengatakan bahwa Komisi X DPR RI sudah mengundang Kemendikbudristek untuk mengadakan rapat sejak pekan ini, namun mereka meminta rapat tersebut untuk dilakukan pekan depan.
“Sudah kami undang, tapi dari pihak Kemdikbud-Ristek minta diundur minggu depan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (19/5).
Baca juga : Komisi X DPR: Penghapusan Wajib Skripsi Jadi Langkah Maju Hadapi Modernisasi
Lebih lanjut, Dede Yusuf belum dapat memastikan rapat tersebut akan dilaksanakan kapan. Namun demikian, dia menegaskan seharusnya pekan depan Kemendikbud-Ristek dapat memenuhi undangan dari Komisi X DPR RI.
“Belum (tanggal pasti rapat). Harusnya sih demikian ya (kemungkinan besar rapat dilaksanakan pekan depan),” tegas Dede Yusuf.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih pada 18 Mei 2024 menegaskan bahwa pihaknya ingin Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklarifikasi penyebab kenaikan UKT.
Baca juga : Komisi X akan Panggil Nadiem terkait Kebakaran Museum Nasional
"Jadi dalam waktu dekat kami akan undang kementerian seperti apa. Karena menurut Permendikbud 2/2024 kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan. Jadi approval itu dari Kemendikbud-Ristek,” ujar Fikri.
Menurutnya, masalah kenaikan UKT harus ditelusuri lebih jauh karena memberatkan mahasiswa dan orangtua. Selain itu, kenaikan UKT juga tidak hanya terjadi di kampus dengan status berbadan hukum (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum/PTNBH), tetapi juga di kampus dengan status Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja.
"Kalau semula asumsinya karena jadi PTNBH (makanya UKT naik), ternyata yang datang (mengadu) adik-adik mahasiswa ini tidak hanya PTNBH. (Mahasiswa dari kampus) yang belum PTNBH pun UKT-nya naik, naiknya dari Rp2,5 juta, Rp4 juta jadi Rp14 juta sekian," tuturnya.
Fikri menekankan pihaknya ingin meminta penjelasan dari Kemendikbud-Ristek, termasuk dari sang menteri. Dia ingin memastikan penyesuaian nominal UKT sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi. Tapi (bisa saja) banyak faktor, saya belum bisa sampaikan karena belum ketemu dengan Kemendikbud-Ristek," pungkas Fikri. (Z-6)
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan pemanfaatan pinjol untuk membantu UKT dengan catatan berasal dari platform yang resmi dan terawasi OJK dan PPATK
PEMERINTAH tidak akan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi sumber penaikan UKT.
GURU Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Cecep Darmawan mengatakan bahwa tingginya peserta SNPMB jalur SNBT di satu sisi menjadi kabar baik
Pemerintah perlu melakukan pembenahan lebih sistematis. Caranya dengan kembali meluruskan peran dan fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved