Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap sejumlah jurus yang dilakukan pemerintah untuk mencetak banyak dokter spesialis. Saat ini, Indonesia kekurangan 29 ribu dokter spesialis dan hanya mampu mencetak 2.700 dokter spesialis pertahun.
"Itu sebabnya kami membuka pendidikan berbasis rumah sakit atau kolegium karena ini yang memang dilakukan standar di seluruh dunia," kata Budi dalam Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit dalam YouTube Kementerian Kesehatan dikutip Kamis (9/5).
Dia menuturkan sebanyak 420 Rumah Sakit Pendidikan akan mendapingi 24 Fakultas Kedokteran yang sudah melakukan pendidikan spesialis. "Sehingga bukan hanya 24 yang bisa produksi (dokter spesialis) tetapi ditambah 420," tutur dia.
Baca juga : RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
Budi memahami pendidikan dokter spesialias mahal. Oleh karena itu, pihaknya bakal membuat mahasiswa tidak perlu membayar uang kuliah atau uang pangkal.
"Mereka akan jadi tenaga kontrak dari rumah sakit sehingga mereka mendapat benefit normal seperti tenaga kerja lainnya," papar Budi.
Mereka akan mendapat perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, jam kerja wajar, dan statusnya bukan bawahan, pesuruh, pembantu, keset atau untul melainkan statusnya sama.
Baca juga : RI dan UEA Bangun Rumah Sakit Kardiologi di Surakarta
"Kita harapkan dengan demikain mereka lebih mudah untuk masuk," ujar dia.
Selanjutnya, pihaknya juga bekerja sama dengan ekspert asing untuk membuat kurikulum. Hal ini untuk memperkaya kurikulum pendidikan dokter spesialis di Indonesia tapi juga internasional.
"Supaya kita bisa menjangkau ilmu-ilmu baru yang ada di luar negeri dan dimasukkan ke dalam kurkulum pendidikan dokter-dokter spesialis ini," tutur dia.
Baca juga : 2024, Menkes Berupaya Penuhi Alat Penunjang Kesehatan di Daerah
Pihaknya juga terus melakukan digitalisasi dan transparansi dari seluruh proses rekrutmen dan interview. Sehingga semua orang mempunyai hak yang sama terlepas dari latar belakang mereka.
Terakhir, membuat standar pendidikan RS Pendidikan Indonesia sama seperti rumah sakit top dunia, misalnya Johns Hopkins Hospital, Cleveland Clinic, atau Mayo Clinic. Budi mengaku sudah meminta mereka untuk membantu memastikan semua standar RS Pendidikan sama seperti di luar negeri.
"Sehingga lulusan dari pendidikan dokter spesialis dari rumah sakit kita akan memiliki standar yang sama nanti dengan standar lulusan dari John Hopkins, Mayo Clinic, atau Cleveland Clinic," tutur dia. (Medcom/Z-6)
Menteri Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Prof dr Budi Santoso dari jabatannya tidak ada hubungannya dengan dirinya.
Sempat merasa gagal menjadi Menteri Kesehatan lantaran banyak warga yang berobat ke luar negeri.
WNA yang bisa praktik di Indonesia berlaku untuk dokter spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu.
Jika performa nakes kurang baik, maka solusinya evaluasi lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang bertugas menghasilkan nakes yang bermutu.
Naturalisasi dokter dengan memperbandingkan dengan Timnas sepak bola tidak tepat karena di bidang tersebut tidak ada uji kompetensi.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Hospital Management Asia 2024 yang akan digelar di Bali pada Agustus nanti membahas digitalisasi untuk mengatasi sejumlah tantangan dalam peningkatan layanan kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved