Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Kwarnas Pramuka Budi Waseso memimpin langsung pernyataan sikap atas Permendikbud No 12 tahun 2024 untuk menyelamatkan generasi bangsa.
Pernyataan sikap tersebut disepakati dan diikuti seluruh Kwarda Se-Indonesia saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4).
"Kita, jajaran Kwarnas dan Kwarda, menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Makarim) atas Permendikbud No 12 Tahun 2024. Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan," jelasnya.
Baca juga : Menpora Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Eskul Wajib
Buwas, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sejak zaman Bung Karno, terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.
"Bapak Pramuka kita, Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan ini ada Tap MPR-nya, Kepres dan Undang-undang No 12 tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud No 63 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib," tegasnya.
Ia meminta Nadiem bisa memahami dan mempelajari Pramuka secara menyeluruh. Jangan sepotong-potong dan tidak boleh semerta-merta membuat keputusan yang tidak berdasar.
Baca juga : Buwas Minta Nadiem Cabut Peraturan Menteri yang Tak Wajibkan Pramuka
"Ini merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka tapi bangsa ke depan karena Pramuka menyongsong pendidikan karakter untuk generasi emas 2045. Kekuatannya ada di Pramuka," ucapnya.
Senada, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur HM Arum Sabil mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, selaku ketua MABINAS, dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.
"Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda," ungkapnya.
Baca juga : NasDem Pertanyakan Kebijakan Menteri Nadiem Cabut Pramuka
Arum Sabil mengingatkan kepada Nadiem Makarim bahwa memajukan pendidikan adalah sama dengan membangun kemajuan peradaban. Agenda-agenda pendidikan harus didukung dan tidak boleh dilemahkan.
"Jangan sampai nanti Pak Menteri (Nadiem) dicatat dalam sejarah yang meruntuhkan Kemajuan peradaban Dunia Pendidikan Indonesia. Pendidikan ini menentukan masa depan bangsa untuk membentuk Kemandirian, karakter, akhlak, moral dan adab. Ketua Kwarnas menguatkan hal itu. Ketua Kwarnas mengajak kita untuk menjaga bangsa ini," tuturnya.
Arum Sabil menambahkan, pernyataan Menteri Nadiem yang mengungkapkan bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.
"Pernyataan ini sangat jelas bahwa Permen tersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karekter yang ada dalam Pramuka. Ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini vis-a-vis atau bertolak belakang," pungkasnya. (RO/Z-1)
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Pendidikan vokasi bisa menjadi mitra bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa maju bersama.
Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda mengatakan UKT tidak naik baru sebatas pernyataan, belum sampai peraturan resmi.
Dirjen Dikti-Ristek, Abdul Haris, menindaklanjuti arahan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dengan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri
PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.
Dunia pendidikan sudah berada di jalur yang benar, tetapi tugas seluruh elemen pendidikan untuk terus mengawalnya masih belum selesai.
Pemerintah Kabupaten Klaten (Jateng) menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di Alun-Alun Klaten, Kamis (2/5). Upacara dipimpin Bupati Sri Mulyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved