Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya kembali menurun dan berpotensi menjalani operasi lanjutan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Kondisi medis tersebut disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengenai kesiapannya menjalani persidangan. Nadiem menyebut hasil tes MRI terbaru menunjukkan adanya kemunduran dalam proses penyembuhannya.
“Yang Mulia, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, berdasarkan hasil tes MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem merinci bahwa pemeriksaan medis terbaru mendeteksi adanya reinfeksi pada area bekas operasi terdahulu serta luka luar yang belum pulih sempurna. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya tindakan medis invasif dalam waktu dekat.
“Ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar. Jadi kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Purwanto meminta Nadiem untuk tetap kooperatif melaporkan kondisi fisiknya. Hakim menegaskan agar terdakwa tidak memaksakan diri jika merasa tidak sehat selama persidangan berlangsung.
“Untuk persidangan ini, jika saudara merasa agak kurang enak badan, diinformasikan ya. Jangan dipaksakan,” tegas Hakim Purwanto sembari meminta pihak rumah tahanan dan kejaksaan bersiap melakukan koordinasi medis jika diperlukan.
Masalah kesehatan Nadiem memang telah membayangi proses hukum ini sejak awal. Pada akhir Desember 2025, Nadiem menjalani operasi yang menyebabkan pembacaan dakwaan tertunda hingga 5 Januari 2026. Kala itu, ia harus menjalani perawatan pascaoperasi selama 21 hari.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nadiem secara spesifik didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar. Jaksa menyebut angka tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT AKAB (Gojek) serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan teknologi informasi agar mengerucut pada produk berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).
Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang berat. (Z-10)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes keras larangan kliennya memberikan keterangan pers usai sidang korupsi Chromebook. Tindakan aparat dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved