Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JPU mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang menunjukkan adanya penambahan kekayaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hingga lebih dari Rp6 triliun.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa bukti SPT Pajak Penghasilan periode 2019-2023 menjadi instrumen kunci untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
“Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia. Itu tercatat dalam SPT penghasilan,” ujar Roy di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Roy memaparkan bahwa kekayaan tersebut diduga berasal dari skema investasi dan penjualan saham yang tertutup. Selain angka Rp809 miliar, jaksa menemukan lonjakan penghasilan hingga Rp4 triliun, serta penjualan saham di Bursa Efek senilai Rp80 miliar pada tahun 2023 yang dilakukan secara non-transparan.
Roy menduga adanya simbiosis mutualisme antara jabatan Nadiem dengan pihak investor.
“Kami menduga ada upaya mencari keuntungan di situ. Dari mana? Dari investasi Google, di mana Google kemudian mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook ini,” tegas Roy.
Di persidangan, Roy merujuk pada keterangan Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, yang menyebut Nadiem sebagai pengendali atau pemberi kuasa utama. Selain itu, kesaksian Notaris Jose Dima Satria memperkuat dugaan adanya akta investasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Andre Soelistyo menyatakan dia penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya. Ditambah lagi keterangan notaris dan orang keuangan GoTo. Total kekayaan yang diduga diperkaya mencapai kurang lebih Rp6 triliun," tambah Roy.
Angka tersebut, menurut Roy, belum termasuk aset saham di berbagai anak perusahaan lain yang dibentuk oleh terdakwa.
Terkait kerugian keuangan negara dalam proyek Chromebook ini, JPU menyatakan bahwa angka Rp1,5 triliun yang dirilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diuji lebih lanjut dalam persidangan mendatang.
“Kerugian negara Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji saat menghadirkan ahli dari BPKP di persidangan,” pungkasnya. (H-3)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Nadiem Makarim ungkap fakta baru di sidang Chromebook. Saksi Google tegaskan tak ada kesepakatan dan bantah konflik kepentingan.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dar BPKP.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved