Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REKTOR non-aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2), guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang karyawannya.
Berdasarkan pantauan, Edie tiba pukul 10.00 WIB dengan mobil Alphard Hitam bernopol B 1699 DFB. Dia tampak turun ditemani kuasa hukumnya.
Edie tampak mengenakan jaket merah lengkap dengan topi lapangan berwarna cokelat. Di tangannya, terlihat sebuah tas selempang hitam.
Baca juga : Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Seraya masuk ke dalam gedung Ditreskrimum, dia memberikan sedikit komentar dari pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
"Enggak dong, itu enggak dong (mengakui tuduhan korban)," tutur Edie saat dicecar wartawan.
Bahkan dirinya menegaskan kembali bahwa tak pernah melakukan tindakan pelecehan kepada korban.
Baca juga : Dilaporkan Karena Dugaan Pelecehan, Ini Bantahan Rektor Universitas Pancasila
"Enggak-enggak, enggak lah. ayo ayo ayo saya harus masuk, saya harus masuk," ujarnya.
Dia mengaku telah menyerahkan semua bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya ke kuasa hukum dia.
Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah viralnya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan terhadap karyawannya yang berinisial RZ dan DF.
Baca juga : Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual kepada Karyawan
"Keputusan yang diambil adalah tidak mencopot, melainkan menonaktifkan," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Yoga Satrio saat dihubungi, Selasa (27/2).
Yoga tidak mengatakan lebih rinci sejak kapan penonaktifan ini dilakukan. Namun, hal tersebut dilakukan hingga akhir massa jabatannya pada Maret 2024.
"Sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," ucapnya. (Z-3)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved