Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA sosial muncul karena dorongan kesamaan pandangan dan keinginan bersama untuk mengatur kehidupan masyarakat. Dengan keberadaan lembaga sosial sebagai alat dan pola pengaturan, masyarakat dapat mencapai ketertiban sosial. Norma-norma dalam masyarakat membentuk sistem masyarakat yang dikenal sebagai pranata sosial atau lembaga sosial yang berawal dari internalisasi nilai-nilai dalam perilaku masyarakat.
Lembaga sosial memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka membantu mengatur tata cara hidup bersama, mengajarkan nilai-nilai, dan menjaga keharmonisan masyarakat. Anggota lembaga sosial terikat pada peraturan yang telah dibuat dan wajib dipatuhi, sehingga lembaga sosial dapat mengatur perilaku, tindakan, dan aktivitas sehari-hari individu.
Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan lembaga sosial untuk interaksi sosial. Lembaga sosial juga memberikan pedoman bagi individu dalam bersikap dan menetapkan batas-batas agar perilaku tidak menyimpang. Setiap lembaga sosial dibentuk berdasarkan fungsi dan tujuan yang berbeda. Pemahaman lebih lanjut tentang lembaga sosial dapat diperoleh melalui pengertian dari para ahli, fungsi, dan jenis-jenisnya, seperti yang diuraikan oleh laman Dosenpendidikan dan Kemdikbud.go.id.
Baca juga : St Johannes Berchmans Integrasikan Akademis dan Pendidikan Karakter
Lembaga sosial berasal dari bahasa Inggris yaitu social institution. Ini merupakan bagian penting dari sistem nilai dan norma sosial serta struktur masyarakat. Lembaga sosial dapat dijelaskan sebagai kumpulan norma sosial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dan aktivitas manusia.
Beberapa ahli telah memberikan definisi mengenai lembaga sosial. Menurut Paul Horton dan Chester L. Hunt, lembaga sosial adalah sistem norma yang dibentuk untuk mencapai tujuan yang dianggap penting oleh masyarakat.
Soerjono Soekanto menggambarkan lembaga sosial sebagai kumpulan norma dari segala tingkatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Koentjaraningrat mengartikan lembaga sosial sebagai sistem perilaku dan hubungan yang berusaha memenuhi kebutuhan khusus manusia yang kompleks.
Baca juga : RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Warganet Ramai-Ramai Menolak
Peter L. Berger menyatakan bahwa lembaga sosial merupakan prosedur yang mengarahkan perilaku manusia sesuai dengan pola yang diakui oleh masyarakat.
Dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, lembaga sosial berperan penting dalam mempertahankan hubungan yang harmonis dan mengatur tata cara hidup bersama. Sebagai contoh, lembaga sosial mengatur norma-norma yang membentuk tatanan masyarakat, seperti norma dalam keluarga, agama, pendidikan, dan ekonomi.
Sebagaimana disampaikan oleh Modul Pembelajaran SMA Sosiologi Kelas X (2020) Kemendikbud, lembaga sosial adalah sistem tata kelakuan yang bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat. Norma-norma yang diterapkan dalam lembaga sosial memastikan ada keteraturan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga : Sekolah Dasar dan Menengah Harus Bersih dari Kampanye Politik Praktis
Pendapat lain dari para ahli juga menegaskan peran lembaga sosial dalam memelihara nilai-nilai dan mengarahkan perilaku individu dalam masyarakat. Mayor Polak menggambarkan lembaga sosial sebagai sistem yang mempertahankan nilai-nilai masyarakat. W. Hamilton menekankan bahwa pelanggar norma sosial akan diberi sanksi sesuai aturan.
Dengan berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa lembaga sosial merupakan sistem sosial yang berfungsi untuk mengatur pola perilaku dan hubungan dalam masyarakat serta menjaga keselarasan dan harmoni antara individu dan lingkungan sosialnya.
Dalam struktur masyarakat, lembaga sosial memainkan peran penting sebagai penyelenggara norma, nilai, dan kegiatan. Berdasarkan ciri khas dan karakteristiknya, lembaga sosial menjadi identitas yang kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga : Survei: TNI Paling Dipercaya Publik. Ini Sebabnya
Setiap lembaga sosial memiliki simbol yang mencerminkan tujuan dan identitasnya. Contohnya, timbangan sebagai simbol lembaga hukum dan Tut Wuri Handayani sebagai simbol lembaga pendidikan.
Tata tertib dan tradisi menjadi fondasi yang kuat bagi lembaga sosial. Mereka menetapkan aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman bagi anggotanya. Sebagai contoh, adat menghormati anggota keluarga yang lebih tua dalam lembaga keluarga.
Lembaga sosial memiliki umur yang melebihi usia anggotanya. Pewarisan nilai dan tradisi dari generasi ke generasi menjadi ciri khasnya. Misalnya, sistem tradisi dalam lembaga keluarga yang tetap dijunjung tinggi dari masa ke masa.
Baca juga : EF Kids & Teens Perkuat Kemampuan Guru Bahasa Inggris di Daerah Pariwisata
Setiap lembaga sosial memiliki ideologi atau gagasan yang dianggap ideal oleh anggotanya. Sebagai contoh, lembaga politik atau hukum yang mengadopsi ideologi Pancasila.
Untuk mencapai tujuan, lembaga sosial menggunakan alat kelengkapan yang tepat. Contohnya, buku sebagai alat utama dalam lembaga pendidikan.
Keberadaan lembaga sosial tidak mudah tergantikan. Mereka bertahan dalam jangka waktu yang panjang karena telah terbentuk dalam tradisi dan nilai yang kuat.
Baca juga : Diikuti Siswa 12-17 Tahun, Turnamen Bola Basket Jr. NBA 3v3 Sukses Digelar
Lembaga sosial menjadi jantung kehidupan bermasyarakat, membentuk norma, nilai, dan interaksi yang mengatur pola hidup manusia. Berikut enam jenis lembaga sosial yang memainkan peran penting dalam dinamika masyarakat.
Lembaga keluarga yang terkecil tetapi paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Lembaga ini menetapkan aturan dan norma bagi anggotanya. Fungsi-fungsinya, seperti memberikan status sosial, fungsi reproduksi, sosialisasi, afeksi, ekonomi, pengawasan sosial, dan proteksi, membentuk fondasi yang kuat bagi kesejahteraan keluarga.
Lembaga agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Fungsinya, seperti menyatukan melalui simbol, nilai, dan norma, serta memberikan tujuan hidup yang jelas, menunjukkan peran pentingnya dalam membentuk identitas dan moralitas masyarakat.
Baca juga : PPDB di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Lembaga pendidikan mengubah perilaku manusia ke arah yang lebih baik melalui proses belajar-mengajar. Fungsi-fungsi manifes dan laten, seperti persiapan mencari nafkah, pengembangan bakat, dan pemikiran kritis, membentuk karakter dan kualitas individu serta masyarakat.
Lembaga ekonomi mengatur hubungan antarmanusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan fokus pada produksi, distribusi, dan konsumsi, lembaga ini membentuk kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Lembaga hukum mengatur tata tertib dan memberikan perlindungan serta pelayanan hukum bagi masyarakat. Dengan melindungi hak asasi, memberi pedoman bertingkah laku, menegakkan peraturan, dan memberi sanksi, lembaga ini menjaga keadilan dan ketertiban sosial.
Baca juga : Dalam Etika Berjejaring Sosial, Jarimu adalah Harimaumu
Lembaga politik mengatur kekuasaan dalam masyarakat untuk mewujudkan kebaikan bersama. Dengan menjaga ketertiban, keamanan, kesejahteraan umum, dan mengatur proses politik, lembaga ini menjadi motor penggerak perubahan dan kemajuan sosial.
Contoh-contoh lembaga sosial berdasarkan jenisnya.
a. Keluarga inti (nuclear family) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak.
Baca juga : Hampir 1.300 Sekolah Umum di Sumut Tak Punya Guru Pendidikan Agama Islam
b. Keluarga besar (extended family) meliputi kakek, nenek, paman, bibi, pakde, bude, keponakan, dan ipar.
a. Majelis Ulama Indonesia (MUI).
b. Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).
Baca juga : Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Gelar Pembekalan Kepala Sekolah ke Singapura
c. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).
d. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
e. Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
Baca juga : Anies Ingin Satukan Gedung SD, SMP, SMA agar Siswa Akur
f. Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia (Matakin).
a. Lembaga pendidikan formal ialah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), dan perguruan tinggi.
b. Lembaga pendidikan informal seperti pendidikan etika, budi pekerti, moral, sopan santun, dan lain-lain.
Baca juga : Sukses Sasar PTS, Edufecta Incar Pasar Pendidikan Dasar-Menengah
c. Lembaga pendidikan nonformal yaitu kursus keterampilan seperti memasak, merias, menyetir, dan sebagainya.
a. Bank.
b. Koperasi.
Baca juga : Kemenperin Tawarkan Pendidikan Vokasi untuk Lulusan SLTA dan SMP
c. Pasar.
d. Pegadaian.
a. Mahkamah Agung.
Baca juga : 300-an Guru PAUD hingga SMP di Sikka Berijazah SMP dan SLTA
b. Kejaksaan Agung.
c. Mahkamah Konstitusi.
d. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Baca juga : Rhoma Irama Bangun Perguruan Islam di Karawang Barat
e. Komisi Pemberantasan Korupsi.
f. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
g. Badan Narkotika Nasional.
Baca juga : Cinta Tanah Air, Penerbit Erlangga Gelar Festival Indonesia Menang
a. Lembaga eksekutif yaitu presiden, wakil presiden, dan menteri.
b. Lembaga legislatif ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
c. Partai politik. (Z-2)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved