Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENYAMBUT Sidang Sub-Committe on Pollution Prevention and Response (PPR) ke-11 yang akan digelar pada 19-23 Februari 2024 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris, Kementerian Perhubungan mulai melakukan persiapan. Kemenhub menggelar pertemuan dengan kementerian/lembaga yang terkait dengan pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Digelar selama dua hari, Selasa-Rabu (6-7/2), di Hotel Luminor Bogor, pertemuan tersebut membahas penyiapan posisi delegasi Indonesia yang akan mengikuti sidang dimaksud.
Dalam sambutannya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, menjelaskan bahwa sebagaimana telah diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim di Indonesia harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan. Artinya, dalam hal ini tidak hanya Kementerian Perhubungan tetapi juga kementerian/lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut berikut sumber dayanya.
Baca juga : Kenali 12 Dampak Pencemaran Tanah Terhadap Lingkungan dan Kesehatan Beserta Penyebabnya
PPR, terangnya, adalah pertemuan di bawah Marine Environment Protection Committee (MEPC), yang merupakan komite terbesar kedua IMO setelah Maritime Safety Committee (MSC). Adapaun kewenangannya adalah mempertimbangkan hal-hal terkait pencegahan dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan maritim. Khususnya yang terkait dengan adopsi atau perubahan terhadap konvensi dan peraturan, serta tindakan-tindakan yang memastikan penegakan konvensi dan peraturan tersebut.
“PPR membahas beragam isu-isu teknis dan operasional terkait pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim atas perintah dari MEPC atau atas permintaan MSC,” ujarnya.
Adapun isu-isu yang dibahas antara lain meliputi pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut dari kapal dan kegiatan-kegiatan maritim lainnya yang berkaitan, penutuhan kapal yang aman dan ramah lingkungan, evaluasi keamanan dan bahaya pencemaran bahan-bahan cair dalam bentuk curah yang diangkut oleh kapal, pengendalian dan manajemen organisme akuatik berbahaya dalam air ballas dan sedimen kapal, dan biofouling. Lainnya adalah menyangkut kesiapsiagaan, tanggapan, dan kerja sama penanggulangan pencemaran minyak dan bahan berbahaya beracun.
Baca juga : Garda Samudra untuk Kawal Kepentingan Nasional di Laut
“Selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan forum PPR IMO dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman, khususnya terkait perlindungan lingkungan maritim. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan," kata Hartanto.
Oleh karena itu, lanjut Hartanto, pertemuan dua hari tersebut penting dilaksanakan, yakni untuk membahas berbagai usulan negara anggota IMO mengenai beragam aspek teknis dan hukum dalam perlindungan lingkungan maritim, serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan tersebut. Semuanya dipandang penting untuk dibahas karena keputusan Sidang PPR nanti akan memengaruhi aspek teknis dan hukum pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan telaahan secara aktif untuk menjadi bekal bagi delegasi Indonesia yang akan hadir di sidang PPR ke-11," tutupnya.
Baca juga : Tiga Kapal Patroli Ditjen PSDKP Ikut Parade Hari Maritim Nasional di Kupang
Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Capt. Miftakhul Hadi, mengungkapkan bahwa Sidang PPR ke-11 akan membahas sebanyak 18 agenda dengan 12 agenda besar.
“Persidangan akan terbagi dalam Kelompok Teknis, Kelompok Kerja, dan Kelompok Penyusunan dengan waktu pembahasan paralel yang akan mendiskusikan lima hal. Kelompok Teknis membahas Evaluasi Keselamatan dan Bahaya Polusi Bahan Kimia, Kelompok Kerja membahas Keamanan Hayati Laut, Polusi Udara dari Kapal dan Limbah Sampah Plastik dari Kapal, serta Kelompok Penyusunan membahas Respons terhadap Polusi,” tukas Miftakhul.
Sebagai informasi, rapat persiapan dihadiri oleh peserta dari perwakilan Kementerian Perhubungan dan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Biro Klasifikasi Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, DPP INSA, serta Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo). (Z-6)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
PELAKSANAAN latihan para atlet trialton Olimpiade Paris 2024 di Sungai Seine, Paris, yang dijadwalkan pada Minggu, (28/7), dibatalkan karena polusi dan pencemaran.
SEKITAR 89% penduduk Indonesia mengharapkan pemerintah memastikan fasilitas publik yang efisien, seperti menerapkan denda lebih tinggi bagi mereka yang mencemari pasokan air publik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
KRISIS air menjadi ancaman seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, sungai-sungai yang menjadi sumber air bersih kini malah dipenuhi dengan sampah plastik dan limbah industri.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved