Kemenhub Panggil Pihak Green SM usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Insi Nantika Jelita
28/4/2026 20:19
Kemenhub Panggil Pihak Green SM usai Kecelakaan KRL di Bekasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan(Dok. Kemenhub)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen Green SM untuk memberikan klarifikasi pasca kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. 

Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan serta memastikan aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, dan kepatuhan operasional angkutan umum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tabrakan KA Jarak Jauh dengan KRL di Bekasi yang menewaskan 15 orang diduga dipicu tertempernya taksi Green SM. Taksi listrik tersebut diduga mogok di tengah rel dan tertemper KRL CRRC Jakarta-Cikarang (PLB 5181).

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," kata Aan.

Pihaknya akan menelusuri standar manajemen keselamatan yang dijalankan perusahaan taksi online tersebut, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi.

"Dan, sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Aan.  (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya