Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan bahwa sampai saat ini, masih ada sekitar 193 ribu guru honorer lulus PPPK namun masih belum mendapatkan penempatan sejak 2021.
Dari jumlah tersebut, jumlah anggota FGHNLPSI yang sudah mendapat status P1 atau peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru dan telah memenuhi nilai ambang batas, tapi belum memperoleh formasi, mencapai 12.276 orang.
“Presiden menyatakan tahun ini akan membuka 2,3 juta formasi ASN di mana formasi pusat ada 429 ribu dan daerah ada 1,8 juta di mana untuk formasi guru dibuka 419.146. Sekarang itu masih ada sekitar 12.276 P1 dan saya berharap bisa tuntas karena tidak sampai 10% sepertinya. Mudah-mudahan di 2024 ini kebahagiaan kami bisa jadi 100%,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI, Rabu (17/1).
Baca juga: Buntut Isu Pemotongan Upah Guru Honorer, DKI Data Guru Honorer
Lebih lanjut, Heti menambahkan bahwa terdapat beberapa daerah yang belum menuntaskan penempatan guru PPPK di antaranya Kabupaten Aceh Besar, Sleman, Wajo Sulawesi Selatan, Pemalang, Bondowoso, Serang, Tulungagung, Situbondo, Lumajang, Jember, Solok Selatan, Lampung Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta.
“Paling besar terjadi di Jawa Tengah sekitar 4.042 orang,” tegas Heti.
Dalam kesempatan ini, Heti berharap jika nantinya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi P1, diharapkan ada solusi dari pemerintah pusat berupa teguran atau apa pun dan besar harapan mereka dapat ditempatkan di sekolah induk.
Baca juga: Disdik DKI Tegaskan Tak Ada Pemotongan Upah Guru Honorer
“Untuk teman-teman yang sudah lulus dan mendapatkan SK, kami berharap disamakan untuk kenaikan pangkat dan jenjang karirnya. Kami berharap masa pengabdian kami juga diakui. Kita sudah lama (mengabdi) mungkin sudah ada yang sampai 20 tahun, tapi malah nol (tidak diakui). Rasanya seperti baru melamar atau pertama kerja, padahal pengalaman kami sudah berpuluh-puluh tahun,” tuturnya.
Heti juga memohon juga agar menghapus kontrak PPPK, atau kontrak berlaku otomatis diperpanjang, memohon juga pensiunan PPPK sama dengan PNS, tidak iuran sendiri, dan terakhir memohon PPPK dapat melakukan mutasi dengan kriteria tertentu.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menambahkan bahwa dengan rencana pembukaan formasi ASN sebanyak 2,3 juta itu tentunya akan memberikan peluang bagi para guru honorer P1 PPPK untuk mendapatkan penempatan.
“Sekarang ini tinggal bagaimana meyakinkan pemerintah daerah. Mungkin nanti pada saat rapat bersama menteri (Mendikbudristek) akan kita sampaikan keluhannya. Kalau diserahkan kepada pemerintah daerah kan prioritasnya berbeda. Oleh karena itu kita ingin nanti ketika rapat dengan pemerintah mendesak untuk mengakomodir,” pungkas Dede Yusuf. (Z-10)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved