Terganjal UU Nomor 2 Tahun tentang ASN, Gaji Guru Honorer di Kota Bandung Belum Dibayar sejak Januari 2026

Naviandri
24/4/2026 11:40
Terganjal UU Nomor 2 Tahun tentang ASN, Gaji Guru Honorer di Kota Bandung Belum Dibayar sejak Januari 2026
Ilustrasi(ANTARA)

SEBAGAI imbas dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, sejak Januari 2026 hingga kini ribuan guru honorer belum mendapat gaji. Data dari Disdik menyebut saat ini jumlah guru honorer sebanyak 3.144 orang, dengan rincian 814 guru, 33 guru tutor dan 2.133 guru PAUD yang  biasanya mendapat pemasukan dengan nomenklatur honor penguatan mutu (HPM).

"Pertama saya menyampaikan permohonan maaf  kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang-undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa peraturan walikota (Perwal). Nanti teknisnya akan diterbitkan ke keputusan walikota (Kepwal),” terang Kadisdik Kota Bandung Asep Gufron Kamis (23/4).

Menurut Asep, Disdik sebetulnya sudah menyiapkan anggaran total Rp 51 miliar untuk gaji guru honorer. Masing-masing akan mendapat gaji Rp 3,2 untuk guru honorer dan Rp 1 juta untuk guru PAUD yang bersumber dari dana BOS dan BOS daerah. Namun, anggaran itu masih belum bisa dicairkan. Sebab, gaji guru honorer tidak diatur dalam Undang-undang ASN.  Sekarang masih proses mudah-mudahan di minggu depan sudah clear, Disdik pun menargetkan regulasi untuk penggajian guru honorer bisa rampung Mei 2026.

“Setelah itu, kami bisa mencairkan anggaran tersebut dengan merapel gaji guru honorer selama 4 bulan. Sekarang proses Perwal itu tidak hanya ke Biro Hukum provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Itu kan butuh proses, nanti setelah Perwal terbit, diterbitkan Kepwal. Kalau sudah selesai nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis,” tuturnya.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengakui bahwa anggaran untuk pembayaran gaji, bagi guru honorer sudah tersedia. Namun, masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," terangnya.

Gubernur menyebut, tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, dirinya akan menemui Menteri PAN-RB untuk mencari solusi pembayaran gaji honorer di lingkungan sekolah.

Berdasarkan data Disdik Jabar, sebanyak 3.823 tenaga honorer guru dan administratif di Jabar belum menerima gaji Maret dan April 2026 karena pembayarannya terbentur aturan Kementerian PAN-RB. Pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mempekerjakan tenaga honorer setelah dilaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya