Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi utang janji yang harus ditepati pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Saya ingat betul dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024. Sehingga ini menjadi utang janji yang harus direalisasikan,” ujar Anis kepada Media Indonesia, Senin (8/1).
RUU PPRT telah memasuki proses di legislatif selama 20 tahun, yakni terhitung sejak 2004. Namun, rancangnan itu tidak kunjung disahkan menadi undang-undang. Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan pengesahan RUU PPRT tersendat.
“Salah satunya karena perempuan pekerja di sektor domestik di dalam rumah masuk kategori kelompok marjinal rentan sehingga di dalam politik ketenagakerjaan di Indonesia tidak mendapat dukungan yang memadai baik dari legislatif dan eksekutif,” jelasnya.
Baca juga: Nasib RUU PPRT Stagnan dan Digantung Hingga Jelang Akhir Periode DPR Pimpinan Puan
Perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM tersebut menambahkan, sebenarnya proses di DPR itu hanya membutuhkan dua tahap lagi.
Pertama, sidang paripurna DPR harus memutuskan rancangan ini sebagai RUU inisiatif DPR karena rumusannya sudah dibahas di panitia kerja. Kedua, pembahasan serius antara pemerintah dan DPR.
"Kalau mau sebenarnya di masa reses sekarang sampai nanti Oktober 2024 itu ada kesempatan untuk membahas itu,” tuturnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
Anis menekankan bahwa hal ini harus menjadi atensi bersama. Selain itu, pemerintah serta DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU demi memberikan perlindungan hak asasi manusia perempuan di sektor domestik.
“Sepanjang 2023 kami menyurati banyak pihak baik pemerintah maupun DPR untuk mengesahkan ini segera demi memastikan perlindungan HAM kepada perempuan kelompok yang rentan mendapatkan pelanggaran HAM,” tandas Anis.
Secara terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan sampai saat ini belum ada perkembangan berarti dari pembahasan RUU PPRT.
“Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk menjadikan ini pembahasan prioritas 2024 sebelum selesai masa tugas periode berakhir,” pungkasnya. (Z-11)
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
RUU PPRT akan disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4). Pengesahan ini sebagai bentuk hadiah bagi peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved