Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 masih terlalu mahal dan memberatkan calon jemaah haji.
“Ini juga bisa berdampak bergugurannya calon jemaah haji,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (27/11).
Lebih lanjut, dia merasa seharusnya Komisi VIII DPR dapat mendesak Kementerian Agama untuk menurunkan ke angka yang lebih rasional, sehingga lebih terjangkau.
Baca juga: Kemenag dan DPR Resmi Tetapkan BPIH Tahun Depan Rp93,4 Juta
“Mengingat saat ini kondisi ekonomi belum pulih benar. Jangan sampai calon jemaah haji menjual aset yang dimilikinya untuk menambal kekurangan BPIH,” kata Tulus.
Menurutnya, jika perlu, ada audit ulang terhadap penetapan tarif tersebut, sehingga ditemukan formulasi yang lebih fair bagi calon jemaah haji.
Baca juga: PKS Usulkan Biaya Haji Sebesar Rp91,8 Juta
Jika memang tidak dapat diubah lagi, Tulus meminta pelayanan haji untuk ditingkatkan, khususnya jangan sampai insiden penyelenggaraan haji sebelumnya juga terjadi pada tahun depan.
“Sementara itu, wacana yang diusung DPR agar BPIH dicicil juga wacana yang bagus, dan patut diakomodasi oleh Kemenag,” pungkasnya.
(Z-9)
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti kesepakatan DPR yang menyetujui diadakannya panitia khusus (pansus) haji.
Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved