Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Pun hingga saat pelunasan haji Erna masih diliputi keraguan dan tetap tidak yakin mampu melunasinya. Sebab pada saat bersamaan dia harus membayar biaya kuliah kedua anaknya yang cukup besar.
Pelunasan tahap II biaya haji jemaah reguler ditutup. Total ada 194.744 jemaah reguler yang melunasi.
Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan tersebut akan berlangsung pada 13–26 Maret 2024.
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I secara resmi telah ditutup.
Waktu pelunasan diperpanjang hingga 23 Februari dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari 2024.
Masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler Indonesia diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
SISTEM Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat hingga sore ini ada sekitar 172 ribu jemaah yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M.
Provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203).
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah ada 113 ribu jemaah haji reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
KEMENAG melaporkan sebanyak 4.438 calon jemaah haji sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak waktu pelunasan dibuka pada 10 Januari 2024 lalu.
Kemenag mengungkapkan sebanyak 4.438 jemaah haji 1445 H/2024 M sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
Dosen UIN Jakarta Ade Marfuddin mengatakan bahwa skema cicilan atau top up untuk pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji hanya menjadi solusi sesaat.
BPKH berharap calon jemaah haji bisa menambahkan sekitar Rp5 juta-Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan Bipih yang sudah ditetapkan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286, sudah cukup proporsional.
YLKI menyebut penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 masih terlalu mahal dan memberatkan calon jemaah haji.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) kembali mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024M/1445H sekitar Rp94,3 juta.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved