Dana Haji Rp180 Triliun, Manfaatnya Terasa hingga ke Pelosok Sulsel

Lina Herlina
26/4/2026 17:32
Dana Haji Rp180 Triliun, Manfaatnya Terasa hingga ke Pelosok Sulsel
Ilustrasi(MI/Lina Herlina)

ANGKA Rp33 juta mungkin terdengar biasa bagi sebagian orang, tetapi bagi 9.670 calon jemaah haji reguler asal Sulawesi Selatan, angka itu adalah jawaban atas doa-doa panjang mereka. Jumlah itulah yang memangkas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus mereka bayar, dari total biaya penyelenggaraan lebih dari Rp87 juta menjadi sekitar Rp54 juta saja. Angka itu bukan diskon biasa, melainkan subsidi langsung yang bersumber dari hasil pengelolaan dana haji nasional.

Merekalah penerima kuota terbesar di luar Jawa, dan di balik kepastian keberangkatan mereka pada 22 April 2026, terbentang narasi tentang tata kelola keuangan yang terjaga, manfaat yang kini benar-benar terasa, serta tradisi yang mengakar kuat di kampung halaman.

Dana haji yang kini menembus Rp180,72 triliun itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira beberapa waktu lalu membeberkan pertumbuhan signifikan dana tersebut. “Dari Rp98 triliun pada 2018, menjadi lebih dari Rp180 triliun saat ini,” ujarnya memberi gambaran betapa cepatnya akumulasi dana umat ini.

Yang paling penting, dana itu tidak disimpan diam di brankas, melainkan diinvestasikan secara syariah, aman, dan hati-hati. Hasil investasi rata-rata Rp12 triliun per tahun inilah yang kemudian dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk subsidi. Salah satu penerima manfaat terbesarnya adalah jemaah asal Sulawesi Selatan yang tahun ini mendapatkan subsidi Rp33 juta per orang, langsung memotong Bipih yang harus dibayar.

Transparansi menjadi kunci. BPKH membuktikannya dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tujuh kali berturut-turut sejak 2017. Sebuah bukti audit bahwa dana umat ini dikelola dengan bersih.

Mitigasi di Tengah Ketidakpastian Global

Mengelola dana sebesar itu tentu tidak lepas dari tantangan. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengakui bahwa 80 persen biaya haji bergantung pada dolar AS dan riyal Saudi. Fluktuasi kurs dan ketidakpastian global adalah risiko nyata yang mengintai setiap tahun.

Namun strategi mitigasi sudah disiapkan. Cadangan devisa dalam bentuk dolar dan riyal ditempatkan sejak dini, sementara penyaluran dana dilakukan secara bertahap. “Tidak ada isu dari sisi nilai, likuiditas, maupun keamanan. Kami konsisten mitigasi risiko,” tegas Fadlul.

Untuk operasional haji 2026, BPKH menyiapkan likuiditas hampir Rp40 triliun, dua kali lipat dari total kebutuhan pembiayaan tahun ini. Separuhnya sudah ditransfer untuk akomodasi di Arab Saudi, dan sisanya akan dicairkan untuk pembayaran penerbangan secara bertahap.

Sulsel Bergerak Cepat, Target Terlampaui

Di level daerah, sebelum pemberangkatan haji, kesiapan berjalan lebih cepat dari jadwal. Kantor Wilayah Kementerian Haji Sulawesi Selatan mencatat, pelunasan Bipih tahap II pada awal Januari 2026 sudah mencapai 115 persen, melampaui target. Jemaah cadangan pun diikutsertakan untuk mengisi sisa kuota yang ada.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, menyatakan bahwa semua tahap berjalan sesuai rencana meskipun situasi Timur Tengah dinamis. “Kemenhaj RI sudah merilis rangkaian perjalanan ibadah haji, dimulai dari masuknya jemaah ke asrama haji hingga kepulangan ke Tanah Air, termasuk di Embarkasi Debarkasi Makassar,” sebutnya.

Jadwal resmi yang ditetapkan melalui Kepmen Nomor 7 Tahun 2025, diperbarui Maret 2026, mengatur tahapan yang ketat: jemaah mulai masuk asrama pada 21 April 2026. Pemberangkatan gelombang pertama ke Madinah pada 22 April–6 Mei, dilanjutkan gelombang kedua ke Jeddah pada 7–21 Mei, serta pemulangan gelombang pertama pada 1–15 Juni dan gelombang kedua pada 7–30 Juni 2026.

Sistem Baru, Dana Lebih Aman

Di sisi lain, para pengelola travel haji dan umrah di Sulsel kini menyesuaikan diri dengan sistem Pencairan Keuangan (PK) digital yang serba baru. “Dana pelunasan tidak lagi mengendap di rekening travel, melainkan diamankan di rekening BPKH. Travel harus mengajukan PK lewat sistem Siskopatuh untuk membayar hotel dan maktab. Jika data jemaah belum tervalidasi, pemesanan tak bisa dilakukan,” urai Andi Asyurawati pengelola travel menggambarkan mekanisme baru yang lebih ketat.

Sebagai pemilik travel umrah dan haji di Soppeng, juga mengaku bahwa selain mendalami manasik intensif dengan metode menginap di hotel, pihaknya membekali jemaah secara fisik dan mental untuk menghadapi aturan ketat di Arab Saudi.

Tradisi Barzanji dan Semangat Gotong Royong

Di Kabupaten Soppeng, persiapan haji ternyata tak hanya berkutat pada urusan administrasi dan manasik resmi di gedung serbaguna. Masyarakat setempat menghidupkan kembali tradisi barzanji, pembacaan kitab Barzanji yang berisi pujian kepada Nabi Muhammad SAW. 

Di rumah-rumah calon jemaah, tetangga dan kerabat berkumpul bersila di lantai, mendengarkan lantunan shalawat yang dibawakan secara bergantian. Aroma dupa mengepul tipis, sementara sajian kue tradisional Bugis seperti, barongko, bajek, cucur, dan kacipo, tersaji di atas nampan. Suasana khidmat sekaligus hangat.

“Ini tradisi masyarakat Bugis, tidak hanya di Soppeng, tapi di daerah lain di Sulsel, sebagai rasa syukur akan menjalankan rukun Islam kelima,” sebut Andi Asyurawati, yang turut hadir dalam manasik dan barzanji jemaahnya.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dalam manasik terpadu di Gedung La Patau beberapa waktu lalu, berpesan agar jemaah mempersiapkan diri secara teknis, mental, dan spiritual. Dan di Soppeng, persiapan spiritual itu menjelma dalam lantunan barzanji yang menggema di malam-malam menjelang keberangkatan.

Dua Sosok, Satu Panggilan

Keberangkatan jemaah haji Kabupaten Soppeng tahun ini juga menyimpan cerita unik tentang usia. Di antara ratusan calon tamu Allah, terselip dua nama yang kontras, yakni Zaakiyah Amaliah, jemaah termuda, dan Rusna Lahemma, yang tertua. Keduanya tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Ifadah di bawah naungan H. Zainuddin Salim.

Kepala Kemenag Kabupaten Soppeng, Musriadi, menjelaskan bahwa kehadiran dua sosok ini menjadi representasi keberagaman profil jemaah. “Ini menunjukkan bahwa panggilan ke Tanah Suci tidak mengenal batas usia, selama ada niat dan kesiapan,” ujarnya dalam kegiatan pemantapan manasik haji KBIHU Al-Ifadah di ruang Pola Kantor Bupati Soppeng.

Meski terpaut usia sangat jauh, keduanya telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan yang ketat. Perhatian ekstra diberikan kepada Rusna Lahemma yang usianya hampir mencapai satu abad, yaitu 91 tahun. Sementara itu, Zaakiyah Amaliah, 13, menggantikan porsi sang ibunda yang telah wafat. 

Meski berangkat menggantikan sang ibu, Zaakiyah tetap bersyukur ditakdirkan bisa berhaji di usia muda. Lantaran menurutnya, penglola keuangan haji tidak mepersulit dirinya dan langsung bisa menggantikan ibunya yang berpulang menghadap sang pencipta terlebih dahulu.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena telah diberi kesempatan untuk melihat Ka’bah secara langsung, menghadap kiblat, saya bisa mendoakan langsung ibu saya di sana,” ucapnya dengan suara bergetar, tak mampu melanjutkan kata-kata.

Ketegasan dari Pusat

Pemerintah pusat memberi perhatian serius pada keselamatan jemaah di Tanah Suci. Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang ketat pada masa embarkasi. Penegasan ini tertuang dalam surat bernomor 4/PPIH-PUSAT/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua PPIH Embarkasi.

“Pemeriksaan kesehatan jemaah haji pada masa embarkasi wajib dilakukan secara ketat dan berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku,” tegasnya, Jumat (24/4). Ia menyayangkan masih ditemukannya jemaah dengan kondisi buruk saat tiba di Arab Saudi, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan di embarkasi belum berjalan optimal dan tidak boleh sekadar menjadi formalitas.

Standarnya jelas: Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji pada Masa Embarkasi dan Debarkasi. Status istitaah kesehatan adalah syarat mutlak, dan penetapannya harus cermat, objektif, serta sesuai standar medis.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan wajib dinyatakan tidak laik terbang dan tidak boleh diberangkatkan dalam kondisi apa pun,” ujar Puji. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi, tekanan, atau pertimbangan non-medis dalam proses ini.

Ketua PPIH Embarkasi diminta bertanggung jawab penuh untuk memastikan Balai Karantina Kesehatan menjalankan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik. “Setiap keputusan pemeriksaan dan penetapan istitaah wajib dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya