Perppu Jadi Opsi Konstitusional Presiden Prabowo Subsidi Biaya Haji Rp1,77 Triliun

Rahmatul Fajri
18/4/2026 21:18
Perppu Jadi Opsi Konstitusional Presiden Prabowo Subsidi Biaya Haji Rp1,77 Triliun
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid.(Dok Istimewa )

PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil kebijakan hukum untuk mengatasi lonjakan biaya haji 2026. Fahri menyarankan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pemerintah dapat mengalokasikan dana APBN sebesar Rp1,77 triliun untuk menyubsidi biaya penerbangan jemaah.

Subsidi ini dinilai mendesak sebagai konsekuensi dari lonjakan harga avtur dunia dan fluktuasi nilai tukar dolar yang membengkakkan biaya operasional maskapai.

"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden yang sangat relevan dengan kondisi objektif saat ini. Negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya agar tidak menjadi korban atas situasi ekonomi global yang kompleks," ujar Fahri kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Fahri menjelaskan bahwa kondisi saat ini telah memenuhi parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009. Menurutnya, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang ada saat ini tidak lagi memadai untuk mengantisipasi dinamika ekonomi global yang terjadi secara mendadak.

"Perppu memungkinkan pemerintah bertindak cepat (extraordinary actions). Jika menggunakan prosedur pembuatan undang-undang biasa, waktunya akan sangat lama, padahal kebutuhan jemaah haji bersifat mendesak," jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan Perppu merupakan perwujudan dari prinsip Staatnoodrecht atau hukum keadaan darurat, dengan semangat utama Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Lebih lanjut, Fahri menekankan bahwa meski Perppu adalah hak prerogatif presiden, prosesnya tetap harus didasari perhitungan akademis yang cermat. Penambahan biaya sebesar Rp1,77 triliun untuk Garuda Indonesia dan Saudi Airlines harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Hal ini krusial agar Perppu tersebut memiliki tingkat legitimasi yang tinggi, baik secara filosofis maupun sosiologis di mata publik dan politik," tandas Fahri.

Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk menalangi kenaikan biaya penerbangan melalui APBN, sehingga beban biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjaga dan rasional.(E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya