Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas dan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan sawit milik PT Sampoerna Agro (PT SA) yang terbakar. PT SA merupakan peruahaan sawit dengan penanaman modal asing Singapura yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Organ Komering Ilir, Sumatra Selatan. Adapun, lahan yang terbakar di area perusahaan itu mencapai 586 hektare.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah awal penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti mengakibatkan karhutla.
“Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” kata Rasio dalam keterangan resmi, Kamis (5/10).
Baca juga: Selamatkan Sawit, Kementan Terjun Padamkan Kebakaran Lahan di Kalsel
Ia menambahkan berdasarkan pemantauan citra satelit, terjadi juga kebakaran sekitar 1.030 hektare di sekitar lokasi PT SA. “Kami sedang mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Karena kami tidak memiliki akses data HGU. Menurut PT SA, lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” jelas Rasio.
Di samping itu, KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT Tempirai Palm Resources (PT TPR) yang terbakar seluas kurang lebih 648 hektare. Kemudian, lahan milik PT Bintang Harapan Palma (PT BHP) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, juga disegel. Berdasarkan citra satelit, luas lahan PT BHP yang terbakar mencapai 5.148 hektare.
Baca juga: Kabut Asap di Pekanbaru, Disdik: Siswa Wajib Pakai Masker
Selanjutnya, penyegelan juga dilakukan terhadap lahan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena ada area yang terbakar sekitar 200 hektare.
Sementara itu Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho mengatakan, hingga saat ini, KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan.
“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” ucap Ardy.
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio Sani menyampaikan bahwa sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” tegas Rasio.
Rasio menambahkan untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. Pihaknya juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera.
Disamping itu, Penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla.
“Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel,” ucap dia.
Rasio menegaskan, penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera. Adapun, ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. “Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” pungkas Rasio. (Z-11)
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta sejumlah wilayah untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Juli, Agustus, hingga September 2024 mendatang.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
BELASAN titik panas atau hotspot, yang diduga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terdeteksi satelit berada di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kebakaran hutan besar yang cepat merambat telah menghancurkan hingga setengah dari kota bersejarah Jasper di Kanada.
INDONESIA merupakan negara yang dikepung dengan berbagai potensi bencana alam, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga meteorologi.
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Suhu baru tertinggi yang tercatat sebesar 17,09 derajat Celcius, sedikit melampaui rekor sebelumnya sebesar 17,08 derajat Celcius yang terjadi pada 6 Juli 2023.
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Dalam rangka upaya penurunan emisi dari sektor karhutla, diperlukan peran Manggala Agni sebagai garda terdepan dalam pengendalian karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved