Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan modus mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual merupakan modus untuk melarikan diri dan dapat dikenakan pidana penjara 9 tahun karena pemaksaan perkawinan.
"Modus mengawinkan pelaku dengan korban kekerasan seksual sebagai cara dari pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," jelas Andy dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/9).
Larangan pemaksaan perkawinan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan dengan pelaku kekerasan seksual atau dengan orang lain dapat pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara Butuh Aturan Turunan UU TPKS
"Karena itu bukan delik aduan maka itu upaya menghindari penanggung jawab hukum ini dapat diperiksa pemaksaan perkawinan," ujar dia.
Kasus terbaru dugaan kawin paksa terjadi pada kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang juga akan melakukan perkawinan paksa.
Baca juga: KPAI: Implementasi Permenag 73 tentang Pencegahan TPKS di Ponpes Belum Maksimal
"Kasus ini memang sudah disampaikan ke Komnas Perempuan dan diupayakan lintas pihak. Pihak Kepolisian Maluku juga memastikan agar proses hukum bisa dilanjutkan sebelum korban dinikahi secara siri," ungkap dia.
"Pada fase kini kita mencoba mendorong kepolisian tetap memeriksa laporan pertama yang diajukan korban dan melihat kemungkinan adanya pemaksaan perkawinan sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia. (Iam/Z-7)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved