Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKISRUHAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terjadi di daerah harus diberikan tindakan yang tegas agar tidak terulang ke depannya. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengimbau lintas kementerian seperti Kemendikbud Ristek serta Kemenag.
Kedua kementerian itu memiliki sekolah-sekolah yang ada di bawah naungannya serta Kemendagri yang bertugas mengawasi kinerja kepala daerah termasuk juga kepala dinas pendidikan bahwa mereka harus menindaklanjuti kekisruhan PPDB.
"Kami saat ini sebenarnya masih dalam tahap pengumpulan pelaporan karena belum selesai. Intinya ini adalah persoalan yang berulang karena sudah muncul dari 7 tahun lalu," ujarnya saat dihubungi pada Senin (17/7).
Baca juga: Himmatul Aliyah: Tiap Tahun Masalah PPDB Sama, Tidak Ada Perbaikan dari Kemendikbudristek
Penyelenggaraan PPDB menurut Indraza bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah karena itu adalah kewajiban pemerintah baik pusat dan daerah.
"Kami meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dengan tegas pelaku kecurangan PPDB baik oleh petugas atau oleh masyarakatnya," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Ganti Wamenag karena Pertimbangan PPP
Selain menindak tegas kecurangan, Indraza juga meminta pemda untuk memitigasi semua masalah dan tetap memperhatikan bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Indraza mengimbau agar Kemendikbud Ristek mengkaji kembali Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 agar bisa menjadi payung hukum yang sesuai dan juga tetap melakukan monitoring dalam pelaksanaan PPDB, walaupun di sisi lain kewenangan teknis ada di provinsi/kabupaten.
Selain itu ia meminta pemerintah pusat dan daerah yang mengalami kendala jumlah sekolah harus diperhatikan untuk pembangunan sarana pendidikan di daerah tersebut. Ia berharap kedepannya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan bisa merata di seluruh Indonesia. (Fal/Z-7)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved