Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEKISRUHAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terjadi di daerah harus diberikan tindakan yang tegas agar tidak terulang ke depannya. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengimbau lintas kementerian seperti Kemendikbud Ristek serta Kemenag.
Kedua kementerian itu memiliki sekolah-sekolah yang ada di bawah naungannya serta Kemendagri yang bertugas mengawasi kinerja kepala daerah termasuk juga kepala dinas pendidikan bahwa mereka harus menindaklanjuti kekisruhan PPDB.
"Kami saat ini sebenarnya masih dalam tahap pengumpulan pelaporan karena belum selesai. Intinya ini adalah persoalan yang berulang karena sudah muncul dari 7 tahun lalu," ujarnya saat dihubungi pada Senin (17/7).
Baca juga: Himmatul Aliyah: Tiap Tahun Masalah PPDB Sama, Tidak Ada Perbaikan dari Kemendikbudristek
Penyelenggaraan PPDB menurut Indraza bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah karena itu adalah kewajiban pemerintah baik pusat dan daerah.
"Kami meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dengan tegas pelaku kecurangan PPDB baik oleh petugas atau oleh masyarakatnya," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Ganti Wamenag karena Pertimbangan PPP
Selain menindak tegas kecurangan, Indraza juga meminta pemda untuk memitigasi semua masalah dan tetap memperhatikan bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Indraza mengimbau agar Kemendikbud Ristek mengkaji kembali Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 agar bisa menjadi payung hukum yang sesuai dan juga tetap melakukan monitoring dalam pelaksanaan PPDB, walaupun di sisi lain kewenangan teknis ada di provinsi/kabupaten.
Selain itu ia meminta pemerintah pusat dan daerah yang mengalami kendala jumlah sekolah harus diperhatikan untuk pembangunan sarana pendidikan di daerah tersebut. Ia berharap kedepannya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan bisa merata di seluruh Indonesia. (Fal/Z-7)
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Kemendikbudristek mengalihwahanakan 100 judul buku bacaan bermutu (buku cerita bergambar) ke dalam bentuk buku Braille.
Bertempat di Ubud, Bali, Festival Intur 2024 mengusung tema Subak: Harmoni dengan Pencipta, Alam, dan Sesama.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved