Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin membantah adanya liberalisasi pada Undang-undang (UU) Kesehatan. Salah satunya terkait dokter asing bisa praktik di Tanah Air. Ia menjelaskan bahwa dokter asing sejatinya tidak bisa seenaknya membuka praktik pribadi di Indonesia.
"Pasti ada proses adaptasinya, dokter asing yang masuk kita batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri harus ada institusi besar yang menangani. Seperti BUMN mau buat Mayo Clinic maka itu yang bawa dokter asingnya jadi tidak bisa buka ruko," kata Budi dalam dialog UU Kesehatan dari FMB9, Senin (17/7).
Kemudian ada pembatasan seperti dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia hanya 4 tahun. Sehingga ia menegaskan tidak ada dokter asing yang masuk di Indonesia dan dilepas begitu saja.
Baca juga: Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
Ia menganalogikan seperti halnya chef atau koki yang juga banyak dari luar negeri bukan berarti lapangan kerja chef di Tanah Air terancam. Justru adanya chef dari luar negeri bisa ada transfer knowledge dan pengalaman cara kerja yang baik dan bisa meniru etos kerja atau cara kerja mereka.
"Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita kurang percaya diri saja," ujarnya.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Raih Penghargaan dari PDSI dan Koalisi Pro-UU Kesehatan
Budi menceritakan telah mengikuti pertemuan G20, G7, dan pertemuan menteri kesehatan dan mereka semua mengaku kekurangan dokter di negara maju tersebut.
Di kesempatan yang sama, Pemerhati Kebijakan Kesehatan Prof Amal C Sjaaf menjelaskan banyak negara di dunia diberikan patokan bahwa dokter-dokter di Afrika untuk bekerja di negaranya, karena anak muda di negara maju lebih banyak terjun ke dunia AI.
"Sehingga mereka juga kekurangan dibatasi WHO. Jadi kalau bicara kekurangan dokter mereka juga berpikir untuk negerinya sendiri, bahkan mengambil dari negara lain," ungkapnya.
(Z-9)
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Hospital Management Asia 2024 yang akan digelar di Bali pada Agustus nanti membahas digitalisasi untuk mengatasi sejumlah tantangan dalam peningkatan layanan kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Menteri Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Prof dr Budi Santoso dari jabatannya tidak ada hubungannya dengan dirinya.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai aturan pengawasan obat dan makanan sudah secara komprehensif diatur baik dalam undang-undang hingga peraturan turunan di bawahnya
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan pihak yang tidak menerima penetapan Undang-Undang omnibus law Kesehatan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
BPJS Watch menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus peserta didik.
Indonesia mengalami kemunduran demokrasi karena lembaga negara eksekutif, legislatif dan yudikatif cenderung menghalalkan segala cara.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved