Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penerbitan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Sesuai dengan perintah UU 17/2023 hospital based harus dijalankan. Untuk itu perlu aturan turunan dari UU tersebut agar ada payung hukum yang lebih jelas. Program hospital based sangat penting karena dinilai menjadi perbaikan pendidikan dokter spesialis bahkan bisa mengubah sistem kesehatan Indonesia.
"Berjalannya sistem pendidikan spesialis dengan hospital based ini merupakan perubahan besar dalam memperbaiki sistem kesehatan di Tanah Air," kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangannya, Kamis (4/7)
Baca juga : PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini 4 Alasannya
Pada UU Kesehatan terbaru ada banyak pasal yang mengatur terkait pendidikan spesialis dengan hospital based. Sehingga ia meminta agar aturan turunan dari UU Kesehatan itu segera diterbitkan tujuannya agar ada acuan teknis.
"Saya mendorong aturan turunan terkait kolegium dikeluarkan terlebih dahulu. Dulu janjinya Desember 2023. Pada pasal 272 UU Kesehatan telah mengatur bagaimana bentuk kolegium, jika kolegium merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan bersifat independen," ujar dia.
Fungsi kolegium adalah mengontrol mutu pendidikan. Selain kolegium, lembaga lain yang harus dibentuk adalah konsil. Dua lembaga itu merupakan wujud pelibatan masyarakat profesi kesehatan. Selain itu, untuk menegaskan disiplin perlu dibentuk majelis disiplin. Semua lembaga ini merupakan bagian penting dari kontrol untuk pendidikan mahasiswa kesehatan yang harus segera dibentuk dan membutuhkan aturan turunan.
Baca juga : UU Kesehatan, Puan: Jika Ada Pihak Belum Puas, Sampaikan ke Pemerintah
Alasan Edy mendorong segera diterbitkan aturan turunan UU Kesehatan untuk mengatur pendidikan spesialis berbasis rumah sakit karena masa pemerintah era Presiden RI Joko Widodo akan selesai Oktober nanti.
Menurutnya jika sudah berganti kepemimpinan, ia khawatir hospital based tidak lagi dianggap penting dan agar memberikan kepastian kepada calon dokter spesialis, dan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan payung hukum yang tepat.
Diharapkan tidak ada standar ganda antara hospital based dengan university based. Lulusannya pun harus memiliki kualitas yang sama. Untuk itu perlu kurikulum dan proses pendidikan yang sama.
Saat ini sudah ada enam rumah sakit yang menjadi pilot project hospital based. Rekrutmen mahasiswa dokter spesialis berbasis rumah sakit juga telah dilakukan. SK penugasan enam rumah sakit dan SK panitia seleksi harus segera dikeluarkan agar memberikan payung hukum.
(Z-9)
Kemenkes RI luncurkan Konsorsium 1000 HPK bersama Rabu Biru Foundation untuk mengintegrasikan intervensi kesehatan ibu dan anak demi target Indonesia Emas 2045.
KADIN, Takeda, dan Bio Farma luncurkan SIAP Lawan Dengue untuk perkuat K3 dan produktivitas perusahaan dari risiko demam berdarah di Indonesia.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
Ada sekitar 408.661 kasus baru kanker dengan lebih dari 242.000 kematian setiap tahunnya di Indonesia.
Kemenkes meresmikan penerapan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan untuk mencegah konsumsi gula, garam, lemak berlebih.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved